
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bergerak cepat mengusut dugaan karut-marut pengelolaan dan indikasi pelanggaran hukum di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara.
Pada Rabu 3/ Juni 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa di Mapolda Lampung sekitar pukul 09.00 WIB. Pejabat yang dimintai keterangan tersebut di antaranya adalah Kepala Unit (Kanit) Polisi Kehutanan (Polhut) Lampung Barat serta Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KPH Liwa.
Langkah tegas aparat penegak hukum (APH) ini menyusul mencuatnya kembali dugaan praktik mafia kawasan hutan di Pekon (Desa) Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat. Kasus ini kian menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno. Ia diduga terlibat dalam penguasaan kawasan hutan lindung serta penerbitan dokumen lahan secara ilegal saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Pekon Sidomulyo.
Merespons perkembangan kasus ini, Founder Gerakan Masyarakat Indonesia (GERMASI), Ridwan Maulana, SH., CPL., CDRA, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar konflik agraria biasa. Aktivitas penggunaan alat berat, indikasi penerbitan dokumen di atas tanah negara, hingga penguasaan lahan secara ilegal dinilai sebagai kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan merusak ekosistem.
“Jangan biarkan kawasan hutan lindung dijadikan bancakan mafia tanah berkedok administrasi desa. Kalau benar ada keterlibatan pejabat atau elit politik dalam penguasaan Register 43 B, maka APH wajib bertindak tegas tanpa pandang jabatan. Jabatan politis tidak boleh dijadikan tameng untuk kebal hukum,” tegas Ridwan kepada awak media.
GERMASI pun mendesak penyidik Polda Lampung untuk melakukan audit total terhadap seluruh dokumen pertanahan di Register 43 B serta menelusuri dugaan adanya aliran keuntungan ke pihak-pihak tertentu.
Di sisi lain, pihak GERMASI melalui kuasa hukumnya, Hengki Irawan, SH., MH., membantah keras klaim sepihak dari Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno. Sebelumnya, Sutikno menyatakan memiliki bukti dokumen legalitas yang menyebut Pekon Sidomulyo tidak berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 Krui Utara berdasarkan SK Gubernur Lampung tahun 1999.
Menurut Hengki, dasar hukum yang digunakan Sutikno keliru dan tidak sah secara hukum jika tidak diikuti oleh proses pelepasan kawasan resmi dari kementerian terkait.
“Penggunaan SK Gubernur sebagai dasar legalitas patut dipertanyakan. Jika memang kawasan tersebut telah berubah fungsi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), maka tunjukkan dokumen resmi dari Kementerian Kehutanan RI maupun Kementerian ATR/BPN. Hingga saat ini tidak ada dokumen resmi seperti itu,” tantang Hengki.
Rentetan Regulasi dan Bukti Penolakan BPN
Hengki membeberkan rentetan dasar regulasi kuat yang menegaskan bahwa wilayah Pekon Sidomulyo secara hukum masih berstatus sebagai kawasan hutan lindung aktif, antara lain:
Keputusan Menteri Kehutanan No. 67/Kpts-II/1991 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan Provinsi Dati I Lampung. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 416/Kpts-II/1999 serta No. 256/Kpts-II/2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi Lampung.
Keputusan Menteri LHK (2017–2021) mengenai Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Lampung, mulai dari SK No. 6020 (2017) hingga SK No. 6618 (2021).
Status hutan lindung aktif ini diperkuat oleh fakta hukum pada tahun 2018. Saat itu, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Lampung sempat memplot Pekon Sidomulyo sebagai lokasi redistribusi tanah lewat SK No. 62/Kep-18.400/III/2018. Namun, dari 508 bidang tanah yang diajukan oleh masyarakat setempat, seluruhnya ditolak dan dibatalkan oleh ATR/BPN Lampung Barat karena terbukti berada di dalam kawasan Hutan Lindung Register 43 Krui Utara.
Kondisi ini dibenarkan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa, Sastra Wijaya, S.Hut., MM. Saat dikonfirmasi, ia memastikan status tanah negara tersebut belum berubah. “Tidak ada, tidak ada proses pelepasan kawasan hutan (menjadi milik masyarakat adat),” tegas Sastra singkat.
Menutup keterangannya, GERMASI meminta Kementerian Kehutanan RI, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan ATR/BPN untuk segera turun ke lapangan guna mengevaluasi legalitas dokumen yang diklaim sepihak tersebut. “Kami mendukung pembangunan, tapi tidak dengan mengorbankan hukum dan lingkungan hidup. Semua harus taat asas,” pungkas Hengki. (Red(