
Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang digadang-gadang membawa transparansi justru memunculkan tanda tanya baru di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Investigasi sinarlampung.co menemukan dugaan kejanggalan dalam belanja jasa tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat pada tahun anggaran 2026.
Temuan itu berkaitan dengan belanja jasa petugas kebersihan pertamanan dan petugas sampah yang menggunakan skema pengadaan melalui E-Katalog. Dari penelusuran dokumen anggaran dan pengadaan, sedikitnya 10 petugas taman dan tujuh petugas sampah diduga hanya menerima upah sekitar Rp1 juta per bulan, jauh di bawah standar upah minimum.
Penelusuran bermula dari dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) 2026 milik DLH Tulang Bawang Barat. Pada pos Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Pertamanan, dinas mengalokasikan anggaran Rp128.400.000 untuk kebutuhan 10 petugas selama satu tahun.
Sementara pada Belanja Jasa Tenaga Petugas Sampah, tercatat pagu Rp89.880.000 untuk delapan petugas selama satu tahun.
Namun, alih-alih menggunakan penyedia berbadan hukum melalui mekanisme tender, pengadaan dilakukan melalui pola penyedia perorangan di E-Katalog. Untuk petugas pertamanan, tercatat 10 penyedia perorangan, sedangkan tenaga petugas sampah hanya tujuh penyedia.
Secara regulasi, skema penyedia perorangan memang dimungkinkan dalam pengadaan pemerintah. Akan tetapi, pola tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan administratif.
Salah satunya terkait kemungkinan pemecahan nilai paket pengadaan menjadi lebih kecil sehingga tidak melalui mekanisme kompetisi terbuka. Di sisi lain, status pekerja sebagai “penyedia perorangan” juga dinilai berpotensi menggeser posisi tenaga lapangan dari pekerja formal menjadi mitra jasa, yang pada praktiknya dapat berdampak terhadap perlindungan ketenagakerjaan.
Anggaran dan Harga E-Katalog Tak Sinkron
Kejanggalan mulai terlihat ketika data anggaran dibandingkan dengan harga penawaran resmi yang tercantum di etalase E-Katalog.
Berdasarkan data katalog, masing-masing penyedia petugas taman maupun petugas sampah memasang harga penawaran Rp18 juta per tahun atau sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Jika mengacu pada angka tersebut, kebutuhan untuk 10 petugas taman seharusnya mencapai sekitar Rp180 juta per tahun.
Namun dokumen anggaran DLH hanya menunjukkan pagu Rp128,4 juta dan terserap 100 persen. Artinya, rata-rata pembayaran riil hanya sekitar Rp12,84 juta per orang per tahun atau setara Rp1,07 juta per bulan.
Pola serupa juga ditemukan pada belanja jasa petugas sampah.
Meski dalam dokumen SiRUP kebutuhan tenaga kerja tercatat delapan orang, realisasi pengadaan hanya menunjukkan tujuh penyedia perorangan. Nilai pembayaran masing-masing tercatat sama, yakni Rp12.840.000 per tahun.
Jika dikalkulasikan, tujuh penyedia dikalikan Rp12,84 juta menghasilkan Rp89.880.000, angka yang sama persis dengan total pagu anggaran dan terserap penuh 100 persen.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa kebutuhan tenaga kerja dalam SiRUP tercatat delapan orang, tetapi realisasi pengadaan hanya melibatkan tujuh penyedia?
Apabila di lapangan tetap terdapat delapan petugas sampah yang bekerja, muncul pertanyaan mengenai status satu tenaga kerja yang tidak tercatat dalam kontrak pengadaan. Sebaliknya, bila hanya tujuh pekerja yang bertugas, maka ada potensi beban kerja delapan orang ditanggung lebih sedikit tenaga.
Jika pagu Rp89,88 juta dibagi untuk delapan pekerja sebagaimana rencana awal, maka masing-masing seharusnya menerima sekitar Rp936 ribu per bulan. Namun realisasi justru menunjukkan pola angka seragam sekitar Rp1,07 juta per bulan, identik dengan petugas pertamanan.
Selisih antara harga tayang E-Katalog dan realisasi pembayaran itu menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian nilai kontrak dalam mekanisme e-purchasing. Sebab, transaksi pada prinsipnya mengacu pada harga hasil negosiasi resmi yang tercatat di sistem.
Tidak hanya itu, kesamaan nilai penawaran Rp18 juta pada 10 penyedia petugas taman dan tujuh penyedia petugas sampah juga mengundang tanda tanya tersendiri terkait pola pengadaan yang digunakan.
Digaji Sepertiga UMK
Dampak paling nyata dari struktur penganggaran tersebut diduga dirasakan langsung petugas lapangan.
Berdasarkan simulasi realisasi anggaran, petugas taman maupun petugas sampah diperkirakan hanya menerima sekitar Rp1.070.000 per bulan.
Padahal, standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulang Bawang Barat pada 2026 masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar Rp3.047.734 per bulan.
Dengan demikian, penghasilan para pekerja kebersihan itu diduga hanya berada di kisaran 35 persen dari standar minimum regional.
Berikut perbandingannya:
– UMP Lampung 2026: Rp3.047.734 per bulan
– Harga tayang E-Katalog: sekitar Rp1.500.000 per bulan
– Dugaan realisasi upah pekerja: sekitar Rp1.070.000 per bulan
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberpihakan tata kelola anggaran terhadap pekerja sektor bawah yang menjalankan tugas rutin menjaga kebersihan lingkungan dan ruang publik.
Potensi Persoalan Administrasi dan Ketenagakerjaan
Dari aspek hukum, status sebagai penyedia perorangan tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya hubungan kerja faktual apabila terdapat unsur pekerjaan rutin, pemberian upah, dan instruksi kerja.
Jika unsur tersebut terbukti, persoalan ini berpotensi menjadi objek evaluasi ketenagakerjaan.
Selain itu, struktur penganggaran yang menghasilkan pembayaran jauh di bawah standar minimum juga dapat menjadi perhatian aparat pengawas internal maupun lembaga pemeriksa keuangan.
Pejabat terkait mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berpotensi dimintai penjelasan apabila ditemukan dugaan penyimpangan administrasi pengadaan atau pengabaian hak pekerja.
Pada titik ini, apakah sistem E-Katalog benar-benar digunakan untuk menciptakan transparansi, atau justru hanya menjadi bungkus administratif yang menutupi praktik pengupahan murah bagi pekerja lapangan?
(Tam/Dirman/Redaksi)