
Lampung Barat, sinarlampung.co – Dugaan praktik mafia kawasan hutan di Register 43 B Krui Utara kembali mencuat ke ruang publik. Nama Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, ikut terseret dalam polemik dugaan penguasaan kawasan hutan lindung dan penerbitan dokumen lahan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Pekon (Desa) Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa.
Usut Konflik Lahan Register 43B Sidomulyo Lampung Barat Polda Lampung Periksa Perangkat Desa
Persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar konflik agraria biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan kejahatan terstruktur yang berpotensi merugikan negara serta merusak ekosistem kawasan hutan lindung.
Merespons hal tersebut, Founder Gerakan Masyarakat Indonesia (GERMASI), Ridwan Maulana, SH., CPL., CDRA, menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak boleh ragu untuk menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat politik aktif, apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Jangan biarkan kawasan hutan lindung dijadikan bancakan mafia tanah berkedok administrasi desa. Kalau benar ada keterlibatan pejabat atau elit politik dalam penguasaan Register 43 B, maka APH wajib bertindak tegas tanpa pandang jabatan,” kata Ridwan kepada awak media, Minggu (24/5/2026).
Ridwan menyebutkan, indikasi penerbitan dokumen di kawasan hutan negara, aktivitas alat berat, hingga dugaan penguasaan lahan secara ilegal harus dibongkar secara menyeluruh oleh penegak hukum. Jabatan politis di kursi pimpinan DPRD menurutnya tidak boleh dijadikan tameng untuk kebal hukum.
Oleh karena itu, GERMASI mendesak penyidik untuk melakukan audit total terhadap seluruh dokumen pertanahan di Register 43 B, termasuk menelusuri dugaan adanya aliran keuntungan ke pihak tertentu.
“APH jangan takut membuka semuanya ke publik. Telusuri siapa yang menerbitkan dokumen, siapa yang bermain, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang mengendalikan praktik mafia lahan di kawasan hutan lindung itu. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kehutanan di Indonesia,” lanjut Ridwan.
Ia juga menambahkan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih. “Kami ingin hukum ditegakkan tanpa kompromi. Jangan sampai rakyat melihat hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap elit politik,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penanganan kasus ini sebenarnya sudah mulai berjalan di ranah kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dikabarkan telah memanggil dan memeriksa sejumlah aparat pekon setempat.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan guna mendalami Status hukum kawasan hutan Register 43 B Krui Utara, Legalitas aktivitas alat berat yang beroperasi di lokasi. Dan alur dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau dokumen lahan sejenisnya di wilayah hutan lindung tersebut.
Langkah GERMASI dalam mengawal persoalan ini diklaim sebagai bentuk konsistensi gerakan sipil dalam mengawasi kelestarian lingkungan dan tata kelola agraria di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat, yang selama ini dinilai luput dari penindakan serius. (Red)