
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Pemilik tempat hiburan Happy Karaoke, Atik Pujiati, resmi melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Rahmat Fitriyadi (RFY) dan oknum wartawan berinisial JP ke Polres Tulang Bawang. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, menyusul viralnya unggahan video di akun TikTok gohukrim_min yang menuding pihak karaoke melakukan pemerasan.
Bantah Peras Pengunjung, Happy Karaoke Bongkar Identitas Oknum ASN Ngaku Wartawan
Laporan polisi tersebut resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/115/V/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026. Dalam perkara ini, pelapor menunjuk Ferry Saputra dan Andi Fitra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan sebagai kuasa hukum.
Berawal dari Tagihan Karaoke
Kuasa hukum pelapor, Ferry Saputra, mengungkapkan bahwa langkah hukum terpaksa ditempuh lantaran para terlapor diduga kuat bersekongkol memproduksi narasi fitnah secara sepihak di ruang digital. Upaya itu diduga dilakukan guna menghindari kewajiban membayar administrasi sewa fasilitas karaoke.
“Terlapor sejak awal tidak memiliki iktikad baik. Mereka justru diduga bersekongkol membuat narasi fitnah di media sosial TikTok. Karena klien kami dirugikan secara materiil dan nama baik, maka kami mengambil langkah tegas,” kata Ferry kepada awak media, Senin 25 Mei 2026.
Ferry membeberkan, persoalan ini bermula pada Jumat, 26 Desember 2025 lalu sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu, pria berinisial RFY—yang diketahui menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Kecamatan Gedung Aji Baru—datang ke Happy Karaoke di Jalan Lintas Timur, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo. RFY mendesak pengelola untuk membuka room karaoke di luar jam operasional dengan mengaku sebagai wartawan dan mengklaim kenal dengan salah satu pemegang saham bernama Dedi.
Namun, usai menggunakan fasilitas hiburan selama hampir lima jam dengan total tagihan mencapai Rp1.500.000, pria tersebut justru pergi meninggalkan lokasi tanpa menyelesaikan pembayaran.
“Saat ditagih beberapa kali melalui telepon, tidak ada penyelesaian. Persoalan justru melebar pada Mei 2026 setelah oknum jurnalis berinisial JP, yang mengaku kerabat RFY, mencoba mengintervensi dengan menawar paksa nilai tagihan secara tidak rasional,” jelas Ferry.
Intimidasi dan Tuduhan Sepihak di Media Sosial
Menurut Ferry, JP mencoba menawar tagihan tersebut menjadi hanya Rp300.000. Bahkan, ia berniat memasukkan uang saweran pekerja sebesar Rp200.000 sebagai bagian dari pembayaran tagihan utama.
Pihak pengelola menolak tawaran tersebut karena dinilai tidak masuk akal, namun tetap memberikan keringanan dengan memotong tagihan menjadi Rp1.270.000.
RFY sempat kembali menghubungi pelapor untuk meminta keringanan lebih lanjut hingga disepakati angka Rp1.000.000. Nahas, meski nomor rekening telah diberikan, pembayaran tetap tidak dilakukan. Sebaliknya, kedua oknum tersebut diduga sengaja melancarkan serangan hoaks di media sosial untuk menjatuhkan reputasi usaha pelapor.
Dugaan intimidasi itu menguat saat JP mengirimkan tautan video TikTok kepada pelapor. Video yang telanjur viral itu memuat narasi sepihak yang menuduh Happy Karaoke melakukan pemerasan menggunakan nota (bon) palsu, menyalahi izin operasional, hingga menuding tempat usaha tersebut sebagai sarang peredaran narkoba.
“Klien kami adalah pengusaha resmi yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan hukum. Tuduhan sarang narkoba dan pemerasan itu sangat keji dan tidak berdasar. Akibat video hoaks tersebut, reputasi bisnis klien kami rusak dan mengalami kerugian moril maupun materiil yang besar,” tegas Ferry.
Pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan pembuktian kepada penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang. Mereka berharap penyidik menjerat para pelaku menggunakan Pasal 45 Ayat (4) Juncto Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Selain menempuh jalur pidana, LBH Suara Panrita Keadilan juga melayangkan hak jawab dan klarifikasi resmi kepada redaksi media terkait guna memulihkan nama baik kliennya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Jika hak jawab tersebut diabaikan, kami memastikan akan membawa persoalan ini secara resmi ke Dewan Pers,” pungkas Ferry. (Red)