
Lampung Utara, sinarlampung.co – Pelaku penembakan terhadap Dedi Kristian Agung (40), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga pemilik usaha kuliner ayam geprek di Kota Metro, akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian pada Minggu 24 Mei 2026. Peristiwa berdarah yang dipicu masalah utang piutang ini sebelumnya terjadi di kawasan Jembatan Hitam, Jalan Khair Bras, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Sabtu 23 Mei 2026 malam.
Pelaku bernama Fajar Jaya Putra (21), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, datang langsung ke Mapolres Lampung Utara dengan didampingi oleh Wakil Bupati Lampung Utara, pihak keluarga, serta kepala desa setempat.
Proses penyerahan diri tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Tim Tekab 308 Polres Metro bersama jajaran Polda Lampung dikerahkan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lapangan. Saat ini, polisi masih menunggu penyerahan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk senjata api yang digunakan, pakaian saat kejadian, serta sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakannya untuk melarikan diri.
Peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 19.40 WIB di depan sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Khair Bras. Berdasarkan keterangan saksi mata yang juga kakak ipar korban, Muji, kejadian bermula saat pelaku F datang untuk menagih tunggakan utang bank keliling (koperasi plecit) kepada korban.
Cara menagih pelaku memicu ketegangan hingga terjadi adu mulut yang berujung pada perkelahian fisik hingga ke tengah jalan. Di tengah keributan, korban sempat memukul kepala pelaku dan menantangnya.
“Awalnya korban dan pelaku berdebat soal utang. Tidak lama kemudian, mereka saling emosi dan terlibat perkelahian. Korban sempat berteriak menantang pelaku, ‘Tembak saja, tembak!’,” ujar Muji di lokasi kejadian.
Merespons tantangan tersebut, pelaku Fajar mengeluarkan senjata api dari tas kecilnya dan melepaskan tembakan ke arah korban. Peluru mengenai pelipis kanan korban hingga membuatnya langsung tersungkur di badan jalan.
Istri korban, Vita Lestari, sempat berupaya merebut senjata api tersebut, namun pelaku mengancam akan menembaknya. Pelaku kemudian melepaskan dua kali tembakan ke udara sebagai peringatan sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Intan Futsal.
Korban sempat dilarikan oleh pihak keluarga ke Rumah Sakit (RS) Mardi Waluyo Metro untuk mendapatkan penanganan medis darurat, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Jenderal Ahmad Yani. Berdasarkan hasil CT scan, proyektil peluru bersarang di bagian belakang tengkorak korban.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Bandar Lampung untuk menjalani proses autopsi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan bahwa kasus penembakan ini sedang ditangani secara serius oleh pihak kepolisian. Meski pelaku sudah menyerahkan diri, penyidik masih terus melakukan pendalaman.
“Peristiwa ini kami tangani secara serius. Penyidik masih mendalami motif utama penembakan serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, Minggu 24 Mei 2026.
Polda Lampung juga menegaskan akan mengusut tuntas kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan oleh pelaku.
“Penggunaan senjata api secara melawan hukum merupakan tindak pidana serius. Semua akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Red)