
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Penanganan kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp1,4 miliar yang mandek selama dua tahun di Polda Lampung dipertanyakan oleh korban. Riris Tesalonika Sitompul bersama suaminya, Pacur P Sinaga, selaku pihak pelapor, mendesak aparat kepolisian memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir sejak Maret 2024 tersebut.
Laporan dugaan penipuan ini sebelumnya telah resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/105/III/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2024. Namun, hingga kini korban mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dari pihak penyidik.
“Sudah dua tahun lebih saya menunggu proses hukum ini, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan dan kepastian,” kata Riris kepada awak media, Kamis 21 Mei 2026.
Riris memaparkan, kronologi kasus bermula pada tahun 2021 saat terlapor berinisial ITS menawarkan investasi yang diklaim berkaitan dengan kegiatan Bhayangkari di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Untuk meyakinkan korban, ITS mengaku menjabat sebagai sekretaris Bhayangkari.
“Terlapor mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari. Namun setelah saya telusuri secara mandiri, ternyata dia bukan bagian dari pengurus Polresta Bandar Lampung,” jelasnya.
Menurut Riris, permintaan uang dari terlapor dilakukan secara bertahap dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta. Modus yang digunakan adalah mencatut nama sejumlah pihak serta alasan pendanaan kegiatan sosial ibu-ibu Bhayangkari. Tidak hanya itu, ITS diduga menyalahgunakan identitas korban untuk melakukan pinjaman pada aplikasi belanja daring tanpa membayar tagihannya.
Riris mengaku tidak menaruh curiga sejak awal lantaran mengenal terlapor sebagai teman masa kecil. Ditambah lagi, status terlapor merupakan istri dari seorang anggota kepolisian aktif.
“Karena dia istri anggota polisi, saya percaya. Ternyata ini murni investasi bodong, bahkan belakangan dia sudah mengakui sendiri kalau bisnis itu fiktif,” ungkapnya.
Dalam kesepakatan awal, korban dijanjikan keuntungan berkisar antara 10 hingga 15 persen dari total dana yang disetorkan. Namun, janji manis tersebut tidak pernah terealisasi dan terlapor justru selalu menghindar saat ditagih.
Meskipun akumulasi kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar, nilai kerugian yang resmi dilaporkan ke dalam berkas perkara kepolisian adalah sebesar Rp216 juta. Angka tersebut merujuk pada nominal murni yang sama sekali belum pernah dikembalikan oleh terlapor.
Guna memperkuat laporan, pihak korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti otentik kepada tim penyidik, meliputi kuitansi penyerahan uang, bukti percakapan digital, hingga salinan rekening koran transaksi perbankan.
Berdasarkan informasi terakhir yang diterima korban dari internal penyidik, terlapor ITS dijadwalkan menjalani agenda pemeriksaan pada Kamis 21 Mei 202).
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak penyidik Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi ataupun respons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. (Red)