
TANAH LAUT, sinarlampung.co – Praktik dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali mencekik para nelayan kecil. Kali ini, keluhan mendalam datang dari para nelayan di Desa Tabunio, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Mereka mengaku tidak menerima jatah Solar subsidi sesuai kuota rekomendasi pemerintah, bahkan mendapat intimidasi dari pihak pengelola.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lapangan pada Rabu (13/5/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan sistematis dalam mekanisme distribusi Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBU-N) Nomor 68.708.002 Desa Tabunio.
Seorang nelayan kapal besar setempat, sebut saja B, membeberkan bahwa wilayah Desa Tabunio dihuni oleh sekitar 175 nelayan kapal besar dan 9 nelayan kapal kecil. Secara regulasi, jatah total untuk Desa Tabunio mencapai 110 Kilo Liter (KL) atau setara 22 tangki berkapasitas 5.000 liter.
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, volume Solar yang diterima para nelayan dipangkas secara sepihak oleh oknum pengelola:
Nelayan Kapal Besar: Sesuai rekomendasi dinas seharusnya menerima 615 liter/bulan, namun realisasinya hanya diberi 540 liter (selisih kurang 75 liter).
Nelayan Kapal Kecil: Sesuai rekomendasi seharusnya menerima 100 liter/bulan, namun realisasinya hanya diberi 60 liter (selisih kurang 40 liter).
“Bahkan sebagian nelayan sengaja dibagi dua jatahnya. Bulan ini dapat separuh, baru bulan berikutnya dipenuhi. Ini jelas pelanggaran karena surat rekomendasi itu berlaku penuh setiap bulan,” ungkap B kepada awak media.
Saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Laut, M. Kusri, membenarkan hak regulasi para nelayan tersebut. Ia menegaskan bahwa kuota resmi yang ditetapkan dinas bagi setiap kapal nelayan yang terdaftar memang sebesar 615 liter per bulan.
Kejanggalan paling krusial terletak pada tata kelola transaksi digital QR Code (barcode) subsidi. Dari ratusan nelayan yang berhak, tercatat hanya sekitar lima orang yang memegang barcode secara mandiri. Sisanya, ratusan barcode nelayan dikuasai sepihak oleh pengelola SPBU-N.
Nelayan lain, sebut saja C, mengaku para pemilik kapal pernah kompak meminta agar barcode tersebut diserahkan ke masing-masing nelayan demi transparansi. Bukannya dikabulkan, pihak pengelola justru melontarkan ancaman keras.
“Kami diancam. Pengelola bilang kalau barcode tidak dititipkan di tangan mereka, maka kami tidak akan diberikan jatah Solar subsidi sama sekali. Kami terpaksa pasrah karena takut tidak bisa melaut,” keluh C.
Merespons polemik ini, Kepala Desa Tabunio membenarkan adanya gelombang keluhan dari warganya. Namun, pihak desa mengaku tidak memiliki wewenang mengintervensi tata kelola internal SPBU-N 68.708.002 tersebut. Pihak desa menegaskan siap mengawal jika nelayan ingin membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum.
Berdasarkan penuturan warga, SPBU-N Tabunio tersebut diketahui milik seorang pengusaha bernama Nurul. Nama pemilik ini sempat mencuat karena terbelit permasalahan serupa di kawasan Kuala Tambangan.
Warga menyebut konflik BBM di Tabunio ini sudah “berjilid-jilid” dan terus berulang. Meskipun beberapa kali dilakukan mediasi, janji tertulis di atas kertas selalu dilanggar oleh pengelola.
Secara hukum positif, tindakan memanipulasi distribusi BBM penumpang, penimbunan, maupun penyaluran tidak tepat sasaran merupakan bentuk kejahatan serius. Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, pelaku penyalahgunaan niaga BBM subsidi dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kini, para nelayan kecil di Kecamatan Takisung mendesak Pemkab Tanah Laut, PT Pertamina (Persero), dan Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk segera turun melakukan audit forensik digital terhadap barcode yang disandera, serta menindak tegas pengelola SPBU-N demi menyelamatkan hajat hidup masyarakat pesisir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU-N Tabunio belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan pemotongan kuota dan intimidasi tersebut. Redaksi tetap menyediakan ruang klarifikasi terbuka guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.