
Tanggamus, sinarlampung.co – Wacana penertiban dan relokasi pedagang pasar subuh atau pasar sayur di Pasar Gisting oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) bersama Satpol PP Kabupaten Tanggamus memicu keresahan para pedagang. Kebijakan yang disebut merupakan arahan Wakil Bupati Tanggamus itu menuai penolakan keras dari pedagang non permanen yang selama ini berjualan di area depan pasar.
Para pedagang menilai pemindahan lapak dari area depan ke bagian belakang pasar justru akan menambah beban biaya operasional dan mengancam penghasilan mereka. Selama ini, aktivitas jual beli pasar subuh berlangsung sejak dini hari dan dianggap sudah menjadi bagian dari denyut ekonomi masyarakat Gisting sejak lama.
“Kami menolak dipindahkan ke belakang pasar. Selama ini kami berdagang di lorong-lorong dan depan kios milik orang, dan sebelum pagi banyak yang sudah bubar karena pemilik toko akan mulai beraktivitas,” ujar salah satu pedagang kepada wartawan.
Menurutnya, relokasi ke dalam pasar akan memunculkan biaya tambahan seperti ongkos kuli angkut serta biaya lainnya yang dinilai memberatkan pedagang kecil.
“Selama ini kami tidak memakai bahu jalan. Kami di area parkir, dan ini sudah berlangsung turun-temurun jauh sebelum Kabupaten Tanggamus berdiri. Dari dulu tidak pernah dipermasalahkan,” katanya.
Keresahan juga datang dari sejumlah pemilik kios dan toko di Pasar Gisting. Mereka mengaku keberatan jika pedagang pasar subuh dipindahkan secara paksa ke belakang pasar.
“Kami buka kios sekitar jam enam pagi. Masa kami harus mengusir para pedagang yang juga rekan-rekan kami sendiri. Seharusnya pemerintah memberikan solusi, bukan sekadar memindahkan masalah,” ungkap salah satu pemilik kios.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanggamus, Agus Suranto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pemerintah daerah berupaya menata kawasan pasar agar lebih tertib, aman, dan nyaman.
Ia menyebut relokasi dilakukan dengan memaksimalkan pedagang untuk masuk ke area dalam pasar, termasuk menempati amparan, jalur lingkar, dan lorong pasar.
“Ini sudah kita sosialisasikan serta memberikan edaran. Dari informasi yang kami dapat, beberapa pedagang juga sudah mulai merapikan amben dagangan yang berlebihan,” ujarnya.
Menurut Agus Suranto, ada sejumlah alasan pemerintah melakukan penataan tersebut, di antaranya penggunaan area parkir depan pasar untuk aktivitas jual beli yang dinilai memicu kemacetan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengganggu pengelolaan parkir.
Ia juga menilai keberadaan pasar subuh di depan pasar membuat pembeli enggan masuk ke area dalam sehingga berdampak terhadap pedagang tetap di dalam pasar.
“Semoga wajah pasar kita semakin rapi dan tertib,” tambahnya.
Meski demikian, pernyataan bahwa kebijakan tersebut telah mendapat dukungan dari paguyuban pedagang menuai sorotan. Pasalnya, Paguyuban Pedagang Pasar Gisting disebut lebih banyak beranggotakan pedagang tetap pemilik kios, toko, dan ruko, sementara pedagang pasar subuh yang menggunakan lapak non permanen merasa tidak dilibatkan secara langsung dalam pengambilan keputusan.
Informasi yang beredar menyebutkan Diskoperindag bersama Satpol PP Kabupaten Tanggamus berencana melakukan penertiban pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Situasi ini memicu ketegangan di kalangan pedagang pasar subuh yang mengaku siap mempertahankan lokasi berdagang mereka.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di sekitar Pasar Gisting mulai dipenuhi keresahan para pedagang yang berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog sebelum mengambil tindakan penertiban.(Wisnu)