
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Tabir dugaan keterlibatan oknum polisi dalam jaringan narkoba di Lampung Selatan akhirnya terkuak secara terang benderang. Setelah penanganannya sempat terkesan tertutup, status hukum oknum anggota Samapta Polres Lampung Selatan, Aipda Nofirman, kini tercatat resmi di sistem Kejaksaan Agung RI dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Banding Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Ditolak, AKP Andre Gusami Tetap Hukuman Mati
Kasus yang menjerat bintara tinggi polisi ini mencuat pasca-operasi penindakan pada Februari 2026 lalu. Berdasarkan data penyidikan awal, Aipda Nofirman diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Mata rantai kasus ini mulai terungkap setelah aparat mengamankan seorang pria bernama Umar Ali. Melalui proses pengembangan penyidikan, keterlibatan Aipda Nofirman sebagai pemasok barang haram tersebut akhirnya ikut terkuak. Tak lama berselang, petugas dari Seksi Propam Polres Lampung Selatan langsung bergerak mengamankan sang oknum.
Proses hukum terhadap Aipda Nofirman dipastikan terus bergulir. Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, tidak menampik kabar miring yang menimpa anggotanya tersebut. “Siap, itu Mas,” ujar AKP Widodo Prasojo singkat melalui pesan tertulis.
Saat dimintai penegasan mengenai status penahanan bawahannya, Widodo memberikan sinyal membenarkan bahwa perwira pertama tersebut sudah dipindahkan ke fasilitas penahanan luar. “Kalau sudah di lapas berarti benar,” tambah Widodo. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Aipda Nofirman saat ini menjalani masa tahanan titipan di Lapas Kelas I Bandar Lampung yang berlokasi di Way Hui, Lampung Selatan.
Penelusuran melalui laman resmi Case Management System (CMS) Publik Kejaksaan RI pada Senin 18 Mei 2026 memperkuat status hukum Aipda Nofirman bin H. Muzakki (NRP 81110320) sebagai tersangka.
Berkas perkaranya tercatat dengan nomor penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yakni BP/16.a/II/2026/SATRESNARKOBA, serta nomor SPDP/19/II/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Februari 2026.
Penyidik menerapkan pasal berlapis yang sangat berat. Aipda Nofirman disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur tentang peredaran narkotika golongan I secara ilegal dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. Sementara itu, penyematan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Baru mengindikasikan adanya klausul pemberatan hukuman khusus karena tindak pidana dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Di sisi lain, nama Umar Ali tercatat dalam berkas perkara berbeda yang ditangani penyidik Reskrim Kawasan Sentral Kepolisian Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dengan nomor SPDP B/SPDP/01/I/RES.0.0./2026/Reskrim tertanggal 8 Januari 2026. Umar Ali disangkakan Pasal 591 huruf a KUHPidana terkait tindak pidana penadahan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Mantan Pemburu yang Berubah Menjadi Pengedar
Kasus ini memicu sorotan tajam sekaligus ironi mendalam di mata publik, mengingat rekam jejak mentereng yang pernah ditorehkan oleh Aipda Nofirman di bidang pemberantasan narkotika sebelum dipindahkan ke Satuan Samapta. Ia tercatat berulang kali terlibat dalam pengungkapan kasus besar dan menjadi personel andalan di masa lalu:
Tahun 2011: Menjadi bagian dari tim gabungan yang berhasil menggulung jaringan internasional dan menangkap gembong narkoba asal Malaysia, Leong Kim Ping alias Away. Dan apada April 2022: Menerima penghargaan resmi dari pimpinan Polri atas dedikasi dan kontribusi besarnya dalam menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar di wilayah Lampung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan terkait dugaan keterlibatan anggota Samapta Polres setempat, Aipda Nofirman bin H Muzakki dalam perkara narkotika. Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Toni membenarkan adanya proses hukum terhadap anggotanya itu.
Bahkan dia menegaskan penanganannya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Karena sudah diproses sesuai prosedur serta norma hukum yang berlaku,” sebut Toni melalui pesan aplikasi WhatsApp, Senin malam.
Untuk itu, mantan Kabag Ops Polresta Surabaya ini meminta agar masalah kasus narkoba yang melibatkan personil anggota Polri tersebut untuk tidak terlalu dibesar-besarkan di media. “(Hanya)Sisa pake (Jumlahnya) 5 grm bruto, tolong Ga usah di viralkan,” terus Toni.
Di sisi lain, masyarakat luas mendesak agar proses hukum di pengadilan nanti berjalan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu demi menjaga sisa kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian. (Red)