
Tulang Bawang, sinarlampung.co – Warga pemohon Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018 di Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, masih memperjuangkan kepastian hukum atas lahan mereka yang hingga kini belum bersertifikat.
Penerbitan sertifikat tersebut tertunda selama bertahun-tahun setelah muncul sanggahan dari pihak lain. Akibatnya, puluhan pemohon masih menunggu kejelasan atas hak tanah yang telah diajukan sejak 2018.
Perwakilan pemohon, Nursalim, mengatakan pihaknya telah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Tulang Bawang untuk mempertanyakan keabsahan dan legalitas proses penerbitan sertifikat tersebut.
Menurut dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sempat menyarankan agar pemohon menempuh jalan damai dengan pihak yang mengajukan sanggahan. Saran itu kemudian dipenuhi dan dituangkan dalam akta perdamaian resmi yang dibuat oleh Notaris Rudi Ramlan, S.H., M.Kn.
Meski seluruh prosedur yang diminta telah dijalankan, hingga kini sertifikat yang dinantikan warga belum juga diterbitkan.
“Kami merasa seolah-olah dilempar seperti bola. Bagaimana kami harus mengadu jika pihak terkait saling melempar tanggung jawab, seolah persoalan ini bukan urusan mereka saat ini?” ujar Nursalim saat ditemui awak media di kediamannya di Kampung Kecubung Mulya, Selasa (12/5/2026).
Nursalim mengaku telah cukup lama bersabar menghadapi persoalan tersebut. Namun, respons yang diterima sejauh ini dinilai belum menunjukkan langkah konkret penyelesaian.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kantor Wilayah BPN melalui Kepala Bidang HTPT, Wiwit Nugroho. Melalui pesan singkat, ia menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara pemohon dengan Kantah Tulang Bawang.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mantan Ketua Tim Ajudikasi saat itu, M. Ridho, S.H., M.H., agar masalah ini dapat dibahas bersama dan dicarikan solusinya,” jelas Wiwit.
Sementara itu, pihak Kantah BPN Tulang Bawang melalui Kepala Seksi HTPT, Amir, belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan terkait perkembangan penyelesaian hak warga yang disebut telah dibukukan sejak 2018.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai penyebab tertundanya pembagian sertifikat maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh.
Tokoh masyarakat Tulang Bawang, Abdurahman, turut menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan kantor pertanahan setempat. Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan audit terhadap penggunaan anggaran program PTSL Tahun 2018.
Menurutnya, anggaran program tersebut telah dicairkan, namun masih terdapat 91 buku sertifikat yang belum dibagikan kepada warga tanpa kejelasan status hingga saat ini. (Tim)