
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Karang mengeluarkan putusan mengejutkan yang membatalkan Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Nomor 011/XII/KIProv-LPG-PS-A/2025. Langkah hukum ini menjadi koreksi besar bagi kualitas pemeriksaan sengketa informasi yang dilakukan oleh para Komisioner KI Lampung.
Dalam perkara Nomor 6/G/KI/2026/PTUN.BL tersebut, Majelis Hakim menilai Majelis Komisioner KI Lampung gagal memahami pokok sengketa informasi antara DPC Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) melawan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Sidang yang berlangsung pada Selasa 12 Mei 2026 mengungkap bahwa PTUN menilai putusan KI Lampung tidak memiliki dasar pertimbangan hukum yang kuat, terutama terkait klasifikasi informasi publik.
“Majelis Hakim menilai amar putusan KI Lampung bersifat kabur karena tidak menjelaskan secara rinci mana informasi yang wajib dibuka dan mana yang dikecualikan,” demikian kutipan poin keberatan dalam persidangan tersebut.
Lemahnya pertimbangan hukum ini dianggap menunjukkan penurunan kualitas fungsi quasi peradilan yang dijalankan oleh Komisioner KI Lampung dalam menegakkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
PTUN Ambil Alih: Perintahkan Way Kanan Buka Dokumen
Ironisnya, setelah membatalkan putusan KI Lampung, PTUN Tanjung Karang justru mengabulkan sebagian besar substansi permohonan informasi yang diajukan oleh JMI. Hal ini membuktikan bahwa secara substansial, informasi yang diperjuangkan JMI memang merupakan hak publik.
Dalam amar putusannya, PTUN tetap memerintahkan PPID Utama Kabupaten Way Kanan untuk membuka dokumen-dokumen penting, meliputi:
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta DIPA.
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran.
Laporan Inventaris Aset.
Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa.
Dokumen Perjalanan Dinas yang bersifat terbuka.
Evaluasi Kapasitas Komisioner
Ketua DPC Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) menilai putusan PTUN ini adalah tamparan sekaligus bentuk evaluasi keras terhadap integritas dan kapasitas hukum Komisioner KI Lampung.
“Ini adalah bentuk koreksi terhadap cara kerja Komisioner yang dinilai tidak cermat dan tidak profesional. KI seharusnya menjadi garda terdepan keterbukaan informasi, bukan justru melahirkan putusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas perwakilan JMI.
Putusan ini diharapkan menjadi momentum bagi Komisi Informasi Lampung untuk berbenah agar hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh informasi tetap terlindungi secara objektif dan profesional. (Red)