
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Kota Bandar Lampung mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan investor strategis. Langkah itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (11/5/2026).
Penandatanganan dilakukan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal serta pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur.
Kerja sama tersebut juga melibatkan PT Danantara Investment Management sebagai mitra strategis dalam investasi dan pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari sinergi lintas daerah untuk mempercepat pembangunan sistem pengelolaan sampah modern berbasis energi ramah lingkungan di kawasan aglomerasi Lampung Raya.
Proyek PSEL dinilai menjadi langkah penting dalam menjawab persoalan sampah perkotaan dan daerah penyangga secara terintegrasi. Dengan melibatkan Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur, proyek ini diproyeksikan mampu menghadirkan solusi berkelanjutan melalui pemanfaatan limbah menjadi sumber energi bernilai ekonomis bagi masyarakat.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan, penanganan persoalan sampah membutuhkan kolaborasi lintas wilayah dan dukungan investasi yang kuat agar dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Masalah sampah tidak bisa diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan ekosistem yang kuat dan dukungan investasi yang kredibel seperti yang ditawarkan melalui kerja sama ini,” ujar Eva.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan komitmennya untuk terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur hijau serta sistem pengelolaan lingkungan yang modern, terpadu, dan berkelanjutan di Provinsi Lampung. (*)