
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi memulai tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan komitmen tinggi terhadap transparansi. Hal ini ditandai dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi SPMB SMA/SMK/SLB yang digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Jumat 8 Mei 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.
“Sekolah adalah milik semua anak tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun kondisi fisik. Kami ingin memastikan pendidikan di Lampung benar-benar inklusif sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Marindo saat memberikan sambutan.
Empat Jalur dan Aturan Ketat
Untuk jenjang SMA, Pemprov Lampung tetap menerapkan empat jalur pendaftaran dengan rincian aturan yang dibuat lebih detail dan tegas:
Jalur Domisili: Memberikan prioritas bagi siswa yang tinggal di dekat sekolah.
Jalur Afirmasi: Perlindungan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Jalur Mutasi: Untuk mengakomodasi perpindahan tugas orang tua.
Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi bagi siswa dengan kemampuan akademik maupun non-akademik.
Marindo mengingatkan para orang tua untuk tidak mencari jalan pintas. “Teladan kejujuran bagi anak-anak harus dimulai sejak proses pendaftaran sekolah. Mari kita pegang teguh komitmen: No Titip, No Jastip,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, menginstruksikan seluruh panitia sekolah untuk melakukan verifikasi data secara profesional dan objektif. Ia memastikan tahun ini tidak ada ruang bagi praktik “titip-menitip” jabatan atau jasa titip (Jastip) kursi sekolah.
“Target kita tahun ini adalah zero kecurangan. Anak-anak harus memiliki daya juang sehingga mereka yang diterima benar-benar berdasarkan penilaian objektif,” kata Thomas.
Thomas juga memaparkan potret lulusan SMP di Lampung yang mencapai angka 120 ribu siswa per tahun. Dari jumlah tersebut, sekolah negeri di bawah naungan Disdikbud Provinsi Lampung mampu menampung sekitar 83 ribu siswa.
Sisanya diharapkan dapat terserap melalui sekolah swasta, Madrasah Aliyah Negeri (MAN), maupun pondok pesantren. “Harapannya tidak ada lagi anak di Lampung yang putus sekolah karena semua memiliki akses untuk melanjutkan pendidikan,” pungkasnya. (Red)