
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan BIN Daerah Lampung berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika skala besar. Sebanyak 1.300 butir pil ekstasi diamankan dari dua orang tersangka dalam sebuah operasi maraton di wilayah Bandar Lampung.
Drama penangkapan ini bermula saat Tim Opsnal BNN Lampung menciduk seorang wanita berinisial TMS. Dari tangan tersangka, petugas menyita 100 butir pil ekstasi. Penangkapan TMS menjadi pintu masuk utama bagi petugas untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Tak butuh waktu lama, berbekal keterangan dari TMS, petugas melakukan pengejaran cepat guna mencegah pelaku lain menghilangkan jejak. Puncak operasi terjadi pada Minggu malam (26/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial WS. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah paper bag yang dibawa WS berisi “harta karun” haram sebanyak 1.248 butir pil ekstasi berwarna hijau mencolok yang siap edar.
Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari presisi intelijen dan sinergi antarlembaga. Ia menyebut penangkapan ini sebagai pesan keras bagi para bandar yang mencoba bermain-mian di wilayah hukum Lampung.
“Kami berkomitmen penuh menjaga Lampung dari ancaman peredaran narkoba. Sinergi antara BNN dan BIN Daerah Lampung membuktikan bahwa ruang gerak pelaku kejahatan narkotika semakin dipersempit. Tidak ada tempat aman bagi mereka,” tegas Brigjen Pol Budi Wibowo.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti ribuan butir ekstasi tersebut telah diamankan di kantor BNNP Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Red)