
Lampung Tengah, sinarlampung.co – Kuasa hukum korban pengeroyokan pasangan suami istri (pasutri) di Lampung Tengah menilai penangguhan penahanan terhadap salah satu tersangka, MD, janggal.
Kuasa hukum dari YLBH Unicorn, Ryan Maulana, menyebut kejanggalan itu muncul dari alasan yang digunakan dalam pengajuan penangguhan penahanan. Pihak tersangka, kata dia, mengajukan permohonan dengan dalih MD harus mengurus cucunya yang berkebutuhan khusus berinisial SL.
“Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan fakta berbeda. Ryan menjelaskan, SL merupakan anak dari pasangan BN dan WY, sehingga bukan tanggung jawab langsung MD. Selain itu, BN disebut sebagai anak kandung dari SW dan MD yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka,” bener Ryan, Selasa (5/5/2026).
Ia menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya ketidaksesuaian informasi dalam pengajuan penangguhan penahanan. Temuan itu, lanjutnya, telah disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, namun hingga kini belum terlihat langkah tegas terhadap tersangka MD.
Ryan juga mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjamin rasa keadilan bagi korban. Ia menegaskan, keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
Selain itu, keluarga korban meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Mabes Polri, Polda Lampung, hingga Kapolres Lampung Tengah untuk turut mengawasi jalannya penanganan perkara tersebut.
Mereka berharap tersangka segera ditahan agar rasa keadilan dan perikemanusiaan dapat dirasakan korban. Kuasa hukum juga menegaskan keyakinannya bahwa Polri tetap menjaga marwah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial AJ pada 8 Januari 2026 di area Tempat Pembuangan Sampah PT Great Giant Foods, Humas Jaya, Terbanggi Besar. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka gores di wajah dan lengan akibat cakaran. Keterangan sejumlah saksi turut memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Polres Lampung Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni SW dan MD, yang merupakan pasangan suami istri. Namun, baru SW yang ditahan sejak 25 April 2026, sementara MD belum ditahan, sehingga memicu sorotan publik.
Kondisi itu juga menimbulkan pertanyaan dari keluarga korban terkait profesionalisme dan konsistensi aparat dalam menangani perkara.
“Kami sangat menyayangkan kinerja Polres Lampung Tengah yang kami nilai kurang profesional dalam menangani kasus ini,” ujar kakak korban.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum dan transparansi proses penyidikan. Media ini akan terus memantau perkembangan penanganannya. (Usud/*)