
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, kembali diguncang isu miring. Praktik pungutan liar (pungli) dan peredaran ponsel ilegal diduga masih marak terjadi di balik jeruji besi, setelah sebuah unggahan di media sosial TikTok memantik kemarahan publik.
Kegaduhan ini bermula dari unggahan akun TikTok @Kalianda16 yang melayangkan tudingan keras terhadap seorang petugas Lapas berinisial MFP. Oknum tersebut disebut-sebut menarik iuran hingga jutaan rupiah dari warga binaan. Tak tanggung-tanggung, narasi yang beredar menyebut MFP diduga mencatut nama pimpinan untuk menekan para penghuni lapas agar menyetor uang.
Isu ini dengan cepat menjadi konsumsi luas masyarakat, mempertegas stigma negatif mengenai “ruang gelap” di dalam lapas yang sulit tersentuh pengawasan.
Menanggapi situasi yang memanas, Kepala Lapas (Kalapas) Kalianda, Beni Nurahman, angkat bicara. Ia membantah tegas tudingan tersebut dan mengaku telah melakukan langkah cepat melalui investigasi internal.
Berdasarkan pemeriksaan awal tim pengamanan, petugas yang bersangkutan (MFP) menepis seluruh tuduhan tersebut. Beni menegaskan bahwa posisi MFP dalam struktur organisasi hanyalah staf pengamanan biasa.
“MFP adalah staf pengamanan yang bekerja di bawah kendali atasan langsung. Jadi, klaim soal adanya ‘kekuatan besar’ untuk menarik pungutan itu tidak masuk akal,” jelas Beni dalam keterangannya.
Meski demikian, pihak Lapas menyatakan akan tetap menelusuri potensi masuknya barang terlarang dan mengancam akan mencabut hak-hak warga binaan jika terbukti melakukan pelanggaran aturan.
Jangan Hanya Investigasi Internal
Bantahan pihak Lapas rupanya belum memuaskan publik. Pengamat Hukum, Rusman Effendi, menilai persoalan ini sudah menjadi ranah publik yang serius dan tidak cukup diselesaikan dengan sekadar klarifikasi internal.
Menurut Rusman, dugaan pungli dan peredaran barang ilegal di Lapas adalah tindakan yang mengganggu kepentingan umum dan dapat diproses hukum tanpa harus menunggu laporan formal.
“Kalau pihak Lapas yakin ini fitnah, maka jalur hukum adalah cara paling tepat. Laporkan akun tersebut, bongkar siapa pemiliknya, sekaligus uji kebenaran tudingannya secara terbuka di hadapan hukum,” tegas Rusman.
Ia menambahkan, jika praktik ini terbukti sistematis dan melibatkan banyak pihak, maka aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan. Baginya, pelacakan jejak digital akun anonim bukanlah perkara sulit bagi kepolisian jika ada kemauan untuk menuntaskan kasus ini.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari Lapas Kelas IIA Kalianda. Apakah kasus ini akan dibongkar secara transparan hingga ke akar-akarnya, atau hanya akan berakhir sebagai drama klarifikasi yang kemudian tenggelam ditelan isu lainnya? Integritas institusi pemasyarakatan di Lampung Selatan kini tengah dipertaruhkan. (Red)