
Lampung Selatan, sinarlampung.co – Berdalih demi menjamin kenyamanan kegiatan belajar mengajar (KBM) dan melindungi institusi dari tindakan yang dianggap melampaui kewenangan, SDN Pamulihan dan SMK Nurul Huda Lampung Selatan resmi menempuh jalur hukum. Melalui Kantor Hukum Januri M. Nasir & Rekan, pihak sekolah melayangkan gugatan perdata terhadap Ketua DPC LSM Trinusa Lampung Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda.
Kuasa hukum pihak sekolah, Dr. Januri, S.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah tegas atas tindakan anggota LSM yang kerap mendatangi sekolah dengan cara yang dianggap tidak beretika. Menurutnya, kehadiran oknum LSM tersebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah.
“Langkah hukum ini kami ambil karena adanya ketidaknyamanan di sekolah kami yang dapat mengganggu proses belajar mengajar. Etika mereka saat datang ke sekolah kurang pas, sehingga guru dan staf merasa terganggu dalam menjalankan tugasnya,” ujar Dr. Januri di halaman PN Kalianda, Kamis 30 April 2026.
Pihak sekolah menyatakan bahwa mereka senantiasa transparan dan menghargai peran serta masyarakat. Namun, setiap bentuk pengawasan atau permintaan data seharusnya dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang, bukan melalui tindakan yang menyudutkan.
“Pada prinsipnya kami tidak alergi kepada wartawan maupun LSM, sepanjang fungsi kontrol tersebut dilakukan dengan tata cara yang benar dan beradab. Kami merasa selalu disorot secara miring tanpa dasar yang jelas, padahal tidak ada kesalahan yang dilakukan pihak sekolah,” lanjutnya.
Gugatan perdata dengan nomor perkara yang telah teregistrasi sejak 2 April lalu tersebut kini telah memasuki tahap persidangan pertama. Dr. Januri berharap melalui proses di PN Kalianda ini, semua pihak dapat memetik pelajaran bahwa kontrol sosial tidak boleh dilakukan dengan cara yang sewenang-wenang.
“Ini adalah upaya kami mendapatkan keadilan. Indonesia adalah negara hukum, dan segala sesuatunya harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami ingin sekolah kembali fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik siswa tanpa ada tekanan atau gangguan dari pihak luar yang tidak memiliki otoritas resmi,” tegas Januri didampingi rekan advokat lainnya, Asep Nurmansyah, S.H., dan Nazilah Regu Anggota, S.H.
Dengan bergulirnya kasus ini di meja hijau, pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim dan berharap terciptanya preseden agar lembaga pendidikan mendapatkan perlindungan dari gangguan yang mengatasnamakan kontrol sosial namun mengabaikan etika dan aturan.
Tanggapan LSM Trinusa
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPC LSM Trinusa Lampung Selatan, Ferdy Saputra Lambardo, justru menilai tindakan pihak sekolah sebagai bentuk intimidasi hukum untuk membungkam kontrol sosial.
“Gugatan ini adalah bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap aktivis. Bukannya memberikan klarifikasi atas surat konfirmasi kami terkait dugaan korupsi dana BOS, mereka malah memilih jalur gugatan perdata,” tegas Ferdy dalam keterangan persnya.
LSM Trinusa sebelumnya menyoroti adanya dugaan mark-up dan anggaran fiktif pada realisasi dana BOS di kedua sekolah tersebut. Ferdy mengaku pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebelum gugatan perdata ini muncul.
“Kami tidak akan mundur. Kami sudah siapkan kuasa hukum dan akan membuktikan bahwa pengawasan masyarakat dilindungi undang-undang. Ini bukan soal gugat-menggugat, tapi soal penyelamatan uang negara,” tambah Ferdy.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan pertama di PN Kalianda. Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dikabarkan tengah melakukan kajian awal terkait laporan dugaan korupsi dana BOS yang dilayangkan oleh LSM Trinusa.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mempertemukan dua kepentingan: hak institusi pendidikan atas kenyamanan operasional dan hak masyarakat dalam melakukan pengawasan anggaran publik. (Red)