
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua LSM KERAMAT Lampung, Sudirman Dewa, menyoroti dugaan praktik pungutan liar dan jual beli kuota siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bandar Lampung. Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele dan harus segera ditangani serius oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil investigasi timnya, Sudirman menyebut terdapat indikasi kuat praktik yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), termasuk dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Kami menemukan adanya dugaan praktik jual beli kuota dalam penerimaan siswa baru dengan nominal mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta. Ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi sudah masuk ranah hukum karena merusak sistem pendidikan yang seharusnya adil dan transparan,” tegas Sudirman.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan pungutan berkedok penjualan seragam kepada siswa baru dengan nilai mencapai Rp1.900.000 per siswa. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan pemerintah yang melarang sekolah menjual seragam secara langsung kepada peserta didik.
“Jika benar seragam diwajibkan dibeli dari pihak sekolah dengan harga yang ditentukan, ini jelas bentuk pungutan liar. Apalagi jumlah siswa mencapai ratusan, ini berpotensi menjadi praktik yang sangat merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Tak berhenti di situ, Sudirman juga menyinggung dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana BOS yang menurutnya perlu diaudit secara menyeluruh.
“Kami melihat adanya indikasi penyalahgunaan dana BOS dan minimnya keterbukaan kepada publik. Ini harus diaudit dan diperiksa secara mendalam oleh pihak berwenang,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Atas temuan tersebut, Sudirman mendesak Kementerian Agama Provinsi Lampung untuk segera mengevaluasi kinerja kepala sekolah beserta jajarannya dan mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, segera membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sebagai bentuk keseriusan, LSM KERAMAT Lampung berencana menggelar aksi moral sekaligus melaporkan kasus ini secara resmi pada Senin, 4 Mei 2026, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Sudirman. (Red)