
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung meluapkan kekecewaannya terhadap manajemen baru Venos Karaoke yang mangkir dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin 27 April 2026. Rapat tersebut sedianya membahas carut-marut legalitas dan perizinan operasional pasca-pergantian manajemen tempat hiburan tersebut.
Sidak 2025 Diabaikan, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Paksa Pengelola ‘Venos New’
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I, Romi Husin, didampingi anggota lainnya yakni Endang Asnawi, Edison Hadjar, dan Indrawan. Hadir pula pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta manajemen lama Venos Karaoke.
Romi Husin menegaskan, ketidakhadiran manajemen baru merupakan bentuk ketidakhormatan terhadap lembaga DPRD. Meski sempat beralasan sedang di Jakarta dan berjanji mengirim utusan, hingga rapat berakhir tidak ada satu pun perwakilan yang muncul.
“Ini seolah mereka tidak menghargai lembaga DPRD. Maka kami akan undang kembali mereka, kenapa sampai tidak hadir, ini ada apa? Kami ingin meluruskan adanya dualisme ini agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tegas Romi.
Dalam forum tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengungkap fakta mengejutkan terkait data di sistem Online Single Submission (OSS). Ditemukan adanya dua alamat berbeda namun menggunakan nama perusahaan yang sama, yakni PT Faza Satria Gianny dengan direktur Jaka Eryadi Gunawan.
Hingga saat ini, pihak DPMPTSP menyatakan belum menerima pengajuan perubahan nama perusahaan atau pembaruan izin dari manajemen yang baru. “Kami hanya memproses jika ada pengajuan, dan sejauh ini belum ada pengajuan baru yang masuk ke kami,” jelas Febriana.
Ancaman Jalur Hukum dari Manajemen Lama
Di sisi lain, persoalan ini kian meruncing setelah pihak manajemen lama melalui kuasa hukumnya, Edi Samsuri, S.H., menyatakan keberatan jika nama perusahaan kliennya masih dicatut oleh pihak pengelola baru.
“Kami ingin memastikan manajemen Venos yang baru tidak menggunakan nama perusahaan klien kami. Jika praktik ini masih terus dilakukan, maka kami tidak segan untuk menempuh langkah hukum,” ujar Edi.
Komisi I menyimpulkan adanya dugaan kuat bahwa manajemen baru Venos masih beroperasi menggunakan izin lama tanpa melakukan penyesuaian administrasi yang sah. Romi Husin mengingatkan bahwa meskipun pemerintah kota terbuka bagi investor, ketaatan terhadap aturan adalah harga mati.
“Pada prinsipnya kami tidak melarang investor, tetapi harus taat undang-undang dan patuh terhadap aturan di Bandar Lampung. Kami akan melakukan pemanggilan ulang untuk mendapatkan kejelasan yang pasti,” pungkasnya. (red)