
Lampung Timur, sinarlampung.co – Alokasi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025 kini berada di bawah “radar” publik. Dari total plafon anggaran swakelola sebesar Rp21,08 miliar, dana sebesar Rp15,26 miliar terserap hanya untuk pos perjalanan dinas. Angka fantastis yang mencapai lebih dari 70% total anggaran ini diduga kuat menjadi celah praktik korupsi bermodus kegiatan fiktif.
Dominasi anggaran perjalanan dinas ini dinilai tidak rasional secara manajerial. Sejumlah pengamat hukum mensinyalir adanya manipulasi sistematis dalam penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Beberapa modus yang kerap terjadi dalam temuan serupa meliputi:
Keberangkatan Fiktif: Nama pejabat atau staf terdaftar dalam manifes perjalanan, namun secara fisik tetap berada di kantor atau daerah asal.
Manipulasi Akomodasi (SPJ Aspal): Penggunaan tiket transportasi dan billing hotel palsu, atau rekayasa harga (mark-up) yang tidak sesuai dengan tarif riil di lapangan.
Kunker Ganda: Satu kali perjalanan fisik yang diklaim melalui beberapa pos anggaran kegiatan berbeda untuk melipatgandakan pencairan dana.
“Anggaran 15 miliar untuk satu kabupaten adalah angka yang luar biasa besar. Jika tidak dibarengi dengan output kinerja atau produk legislasi yang nyata bagi masyarakat, patut diduga ini hanyalah instrumen bagi-bagi uang melalui tangan birokrasi,” ujar salah satu sumber kompeten di Lampung Timur.
Risiko penyimpangan pada pos anggaran yang terlalu dominan diperkirakan meningkat hingga 80%. Pola ini sering digunakan untuk menutupi kebutuhan “non-budgeter” melalui bukti pertanggungjawaban yang secara administratif terlihat sah, namun kosong secara substansi.
Para ahli mendesak agar dilakukan Audit Investigatif, bukan sekadar audit reguler. Audit ini harus menyasar hingga ke penyedia jasa (maskapai dan hotel) untuk membuktikan validitas kehadiran fisik personil, bukan sekadar memeriksa tumpukan kuitansi di atas meja.
Rincian Anggaran yang Menjadi “Red Flag”:
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat beberapa pos penunjang yang turut dicurigai menjadi bagian dari skema penggelembungan dana:
| Pos Anggaran | Alokasi Dana | Keterangan |
| Perjalanan Dinas | Rp15.266.494.000 | Fokus Utama Dugaan Fiktif |
| Kursus Singkat/Pelatihan | Rp1,75 Miliar | Potensi tumpang tindih dengan Perjalanan Dinas |
| Tenaga Ahli | Rp1,38 Miliar | Efektivitas fungsi penunjang |
| Makan & Minum | Rp752 Juta | Belanja penunjang rapat/kegiatan |
Konsekuensi Hukum
Jika dugaan praktik perjalanan dinas fiktif ini terbukti melalui pemeriksaan BPK atau penyelidikan aparat penegak hukum, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman pidananya mencakup penjara minimal 4 tahun, denda maksimal Rp1 miliar, serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Lampung Timur belum memberikan klarifikasi resmi mengenai urgensi penggunaan dana belasan miliar tersebut. Publik kini menanti langkah konkret dari Kejaksaan maupun KPK untuk mengusut tuntas potensi kebocoran uang rakyat ini. (Tim/Red)