
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa 21 April 2026. Ini merupakan kegagalan kedua Arinal memenuhi panggilan jaksa setelah sebelumnya juga absen pada Kamis 16 April 2026.
Alih-alih hadir di ruang penyidikan, Arinal hanya mengutus tim kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking, ke kantor Kejati Lampung. Melalui stafnya, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Arinal tidak dapat hadir karena sedang menjalani pemeriksaan kesehatan. “Iya, Pak Arinal Djunaidi sedang berada di Jakarta untuk melakukan check-up kesehatan,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum saat ditemui di ruang PTSP Kejati Lampung.
Ana Sofa Yuking sendiri enggan memberikan keterangan mendalam sebelum bertemu dengan tim penyidik. “Nanti ya, selesai saya dengan tim penyidik dulu,” singkatnya kepada awak media.
Kejati Tagih Iktikad Baik
Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menyatakan pihaknya masih menunggu kehadiran Arinal sebagai saksi kunci. Danang menekankan bahwa kehadiran Arinal adalah bentuk iktikad baik sebagai mantan pejabat publik yang seharusnya taat hukum.
“Mengapa kami panggil kembali, tentunya sesuai dengan proses penyidikan dan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Kami butuh keterangan lebih lanjut untuk memperjelas perkara ini,” tegas Danang.
Peran Aktif dan Sitaan Rp38,5 Miliar
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menambahkan bahwa peran Arinal sebenarnya sudah terurai rinci dalam berkas dakwaan terdakwa lainnya. Arinal diduga memiliki peran aktif, baik dalam kapasitasnya sebagai Gubernur kala itu maupun sebagai pemegang saham di PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT LEB.
“Peran yang bersangkutan telah dijabarkan lengkap dalam surat dakwaan, termasuk keterlibatannya bersama para terdakwa dalam perkara yang merugikan negara Rp268,7 miliar ini,” ungkap Ricky.
Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan aset dan uang tunai senilai Rp38,5 miliar milik Arinal Djunaidi. Seluruh barang bukti tersebut kini disimpan di Gudang Khusus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Sikap mangkirnya Arinal untuk kedua kalinya ini memicu spekulasi publik mengenai langkah tegas yang akan diambil Kejati selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya paksa sesuai standar operasional prosedur (SOP) hukum yang berlaku. (Red)