
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim Resmob Polda Lampung akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana pencabulan atau rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Natar. Pelaku berinisial S diringkus di lokasi persembunyiannya di luar daerah setelah sempat buron beberapa waktu.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun Simbaringin, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan ini, ditangkap petugas di wilayah Kampung Cigemuk Curug, Kota Serang, Provinsi Banten. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penelusuran intensif terhadap keberadaan pelaku yang dikenal licin dalam pelarian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim gabungan mulai melakukan pengejaran setelah mendapatkan titik terang keberadaan S pada Rabu sore. Petugas bergerak menuju Provinsi Banten dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis sore sekitar pukul 15.39 WIB tanpa perlawanan berarti.
Selama masa pelariannya, pelaku diketahui berupaya keras mengelabui petugas dengan cara berpindah-pindah tempat dan terus berganti nomor telepon seluler guna memutus jejak digital. Namun, kerja keras dan profesionalisme jajaran Polda Lampung akhirnya berhasil mengendus persembunyian pelaku.
Kini, terduga pelaku S telah dibawa kembali ke Lampung dan mendekam di sel tahanan Polda Lampung. Petugas sedang melakukan pemeriksaan mendalam untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini menjadi atensi publik lantaran korban berinisial B, warga Dusun Banjar Rejo, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, merupakan anak di bawah umur yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (Red)