
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Sidang dugaan korupsi penerbitan Hak Atas Tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Selain terdakwa Thio Stepanus, perkara ini juga menyeret mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman.
Kuasa hukum Lukman, Gindha Ansori Wayka, menegaskan kliennya telah menjalankan tugas sesuai prosedur saat menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Thio.
“Secara prosedural, Pak Lukman selaku Kepala BPN saat itu telah menerbitkan Surat Keputusan Panitia A untuk mengecek bidang tanah tersebut dan juga menerbitkan SK kepada Kasi Pengukuran untuk melakukan pengukuran,” ujar Gindha, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi dari internal BPN, terdapat dugaan bahwa dokumen dan proses di tingkat pelaksana tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Menerbitkan SHM yang dokumennya direkayasa sedemikian rupa oleh anak buahnya di Panitia A sebagaimana pemeriksaan saksi dari BPN, dan ini baru beliau ketahui setelah ada penyidikan dari Kejaksaan Tinggi Lampung saat perkara ini bergulir,” katanya.
Menurut Gindha, Lukman tidak dapat dipersalahkan karena secara administratif telah menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Kepala BPN.
“Beliau sudah menerbitkan SK Panitia A dan SK pengukuran. Namun di lapangan, baik Kasi Pengukuran maupun petugas ukur yang telah di-SK-kan ternyata tidak melakukan pengukuran, dan Panitia A juga tidak melakukan pengecekan secara tuntas,” ujarnya.
Ia menambahkan, rekomendasi Panitia A saat itu menyatakan tanah tidak bermasalah dan tidak tumpang tindih, sehingga layak diterbitkan SHM.
“Dasar inilah Lukman selaku Kepala BPN menerbitkan SHM atas nama Theo,” kata Gindha.
Gindha juga membantah tudingan adanya aliran dana dari Affandy kepada Lukman melalui seseorang bernama Tarno.
“Terkait dengan uang yang diserahkan oleh Affandy kepada Lukman melalui Tarno itu dibantah oleh Lukman, karena sebanyak dua kali pertemuan antara Affandy dengan Lukman dan Tarno, tidak ada penyerahan uang,” tegasnya.
Sementara itu, terkait posisi Thio Stepanus sebagai pembeli, Sujarwo Kuasa Hukum Thio menyebut kliennya membeli tanah melalui mekanisme yang sah.
“Begitu juga dengan pembeli, kalau tahu tanahnya bermasalah pasti tidak akan membelinya,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam persidangan juga terungkap bahwa pernyataan Affandy yang menyebut Thio mengetahui tanah tersebut bermasalah telah terbantahkan.
“Setelah Theo tahu bahwa itu tanah Depag, beliau sibuk koordinasi dengan Depag dan BPN sebagaimana terungkap dalam persidangan,” kata dia.
Menurutnya, Thio bahkan menempuh jalur pengadilan karena merasa telah mengeluarkan dana ratusan juta rupiah, namun tanah tidak dapat dikuasai dan justru terancam persoalan hukum.
“Beliau mengujinya ke pengadilan karena merasa sudah keluar dana ratusan juta rupiah, tanah tidak dapat dikuasai, lalu terancam bermasalah secara hukum,” ujar Sujarwo. (*)