
Lampung Barat, sinarlampung.co – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) bermodus pengadaan banner yang menyasar sekolah-sekolah di Lampung Barat kini memasuki babak baru. Founder Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germasi), Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) untuk membongkar aktor di balik program “wajib bayar” tersebut.
Dugaan Bisnis Banner di Disdikbud Lambar, Sekolah Wajib Bayar Rp500 Ribu Pakai Dana BOS
Disdikbud Lambar Sebut Banner Sosialisasi untuk Transparansi, Meski Muncul Dugaan Mark-up Dana BOS
Indikasi kuat adanya pungli muncul setelah mencuat kabar bahwa setiap sekolah diwajibkan menyetor dana sebesar Rp500.000 untuk pengadaan banner. Jika dikalikan dengan jumlah sekolah di Lampung Barat, nilai pengadaan ini diprediksi mencapai angka yang fantastis.
Ridwan Maulana menekankan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki regulasi yang sangat ketat dan bersifat kaku. Pengalokasian dana untuk kegiatan yang bersifat “paksaan” atau pengadaan di luar juknis teknis sangat rawan pelanggaran hukum.
“Dana BOS itu penggunaannya diatur ketat. Jika dipaksakan untuk kegiatan (pengadaan banner) seperti ini, maka sangat berpotensi menyalahi aturan dan merugikan sekolah,” ujar Ridwan, Kamis 9 April 2026.
Pernyataan Ridwan yang paling menonjol adalah peringatannya kepada pihak kepolisian dan kejaksaan di Lampung Barat. Mengingat suhu udara Bumi Sekala Bekhak yang dikenal dingin, Ridwan mengingatkan agar nurani dan ketegasan aparat tidak ikut membeku dalam menangani kasus ini.
“Aparat tidak boleh lemah. Di tengah suhu Lampung Barat yang dingin, APH jangan ikut ‘mendingin’. Mereka harus tetap tajam, responsif, dan berani menindak siapa pun di balik ini tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Germasi mendesak segera dilakukannya audit investigatif dan penyelidikan terbuka guna memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Ia mewanti-wanti agar instansi pendidikan tidak dijadikan “ladang basah” untuk praktik-praktik yang memeras anggaran sekolah.
Meski mendorong pengusutan tuntas, Ridwan tetap mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. “Semua harus dibuktikan secara hukum. Namun, indikasi yang sudah muncul ke permukaan ini tidak boleh diabaikan begitu saja oleh penegak hukum,” pungkasnya. (Red)