
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Teka-teki status hukum Bos Haji Faris, pemilik toko perhiasan JSR yang terseret dalam pusaran kasus emas ilegal Way Kanan, mulai memicu tanda tanya besar. Meski Polda Lampung baru saja menyita barang bukti emas seberat 2 kilogram dan membidik tersangka baru dalam pasal TPPU, informasi lapangan menyebutkan bahwa pengusaha kondang tersebut kini telah berada di rumahnya.
Polda Lampung Segel Toko Emas JSR Enggal, Diduga Penadah Hasil Tambang Ilegal Way Kanan
Jejak Digital JSR Gold Disegel Polda, Promo Masif di Medsos dan Banyak Cabang
Keberadaan Haji Faris di kediamannya tak lama setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung dikonfirmasi oleh sejumlah warga. “Sudah pulang, sudah terlihat di rumahnya. Tidak tahu kok bisa pulang, padahal katanya sedang diusut kasus emas ilegal itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis 9 April 2026.
Kembalinya Haji Faris tanpa adanya status penahanan sementara mengundang reaksi keras dari publik. Mengingat penyidik sebelumnya mengeklaim telah menemukan “bukti kuat” bahwa toko JSR menjadi penampung utama emas hasil tambang ilegal, keputusan memulangkan yang bersangkutan dinilai kontradiktif dengan agresivitas penyitaan aset yang dilakukan polisi.
“Jika bukti-bukti seperti alat peleburan dan emas hasil tambang ilegal sudah disita dari tokonya, seharusnya ada kepastian status hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesan ada ‘perlakuan khusus’,” ungkap seorang pemerhati hukum di Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemulangan Haji Faris usai pemeriksaan maraton. Secara prosedural, penyidik memang memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status seseorang pasca-penangkapan, atau yang bersangkutan masih berstatus saksi sehingga tidak dilakukan penahanan.
Namun, mengingat kasus ini melibatkan jaringan besar yang diduga juga menyeret oknum personel Polres Way Kanan, masyarakat khawatir adanya intervensi atau upaya pelemahan kasus di tengah jalan.
Ketua LSM Lendir, Abu, mendesak Kapolda Lampung untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Ia menilai, dalam kasus kakap dengan potensi TPPU, penahanan terhadap aktor intelektual atau penampung utama sangat penting untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pelarian aset.
“Jangan sampai penyitaan 2 kg emas itu hanya menjadi kosmetik di awal, sementara ‘gajah’ di balik kasus ini tetap bebas melenggang. Kami akan terus pantau, apalagi Paminal sudah mulai memeriksa oknum-oknum polisi yang diduga terlibat,” tegas Abu.
Polda Lampung sebelumnya menjanjikan akan ada penetapan 3 hingga 4 tersangka baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam waktu dekat. Publik kini menanti apakah Bos JSR akan masuk dalam daftar tersebut atau justru meloloskan diri dari jerat hukum. (Red)