
SUMATERA UTARA, sinarlampung.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan tindakan tegas dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, beserta sejumlah jajarannya pada Sabtu 4 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara yang kini menjadi sorotan publik.
Selain Kajari, tim dari Bidang Pengawasan Kejagung juga membawa Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut ke Jakarta untuk menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi.
Pemeriksaan intensif ini diduga kuat berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret seorang videografer, Amsal Sitepu. Perkara tersebut memicu kontroversi setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa, padahal JPU sebelumnya telah mengajukan tuntutan pidana yang cukup berat.
Vonis bebas tersebut memicu kecurigaan adanya ketidakefektifan atau penyimpangan dalam penyusunan dakwaan serta pembuktian di persidangan.
Sumber internal di lingkungan Korps Adhyaksa menyatakan bahwa pengamanan ini adalah bentuk komitmen Jaksa Agung dalam menjaga marwah institusi dan memastikan tidak ada “main mata” dalam penanganan kasus korupsi di daerah.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah seluruh tahapan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, sudah berjalan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan kode etik jaksa,” ujar sumber tersebut.
Secara terpisah, pejabat resmi Kejagung menegaskan bahwa status pihak-pihak yang diamankan saat ini masih dalam tahap klarifikasi awal. Kejagung meminta publik untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Pengamanan ini adalah bagian dari mekanisme pengawasan. Jika hasil eksaminasi menemukan adanya pelanggaran prosedur atau etik, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan di Jakarta masih bergulir. Kejagung berjanji akan menyampaikan hasil investigasi internal ini secara transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tanah air. (Red)