
Way Kanan, sinarlampung.co – Aliansi Triga Lampung yang menghimpun tiga lembaga (DPP Akar, DPP Pematank, dan Keramat) mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum terhadap PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI). Pasalnya, polemik hukum yang menjerat perusahaan tersebut telah memicu penundaan panen massal yang mengancam nasib ratusan petani tebu mandiri di Kabupaten Way Kanan.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung harus transparan dalam menangani kasus ini agar tidak menyandera hak-hak ekonomi masyarakat kecil.
“Jika ada pelanggaran, silakan ditindak tegas. Namun jika tidak, segera beri kepastian agar perusahaan bisa beroperasi kembali. Jangan sampai ketidakjelasan ini justru merugikan petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen tebu,” ujar Indra dalam keterangannya, Sabtu 4 April 2026.
Di sisi lain, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyoroti substansi persoalan yang diduga melibatkan penggunaan lahan tanpa izin resmi. PT PSMI ditengarai menggarap sekitar 14.000 hektare lahan di kawasan Hutan Lindung Register 44 Sungai Muara Dua untuk perkebunan tebu.
“Perusahaan menggunakan lahan Register tanpa izin pemerintah. Ini pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” kata Romli.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Aliansi Kramat, Sudirman Dewa, menyebut adanya indikasi kerugian negara yang fantastis di balik aktivitas tersebut. Ia menduga terdapat praktik mafia tanah yang memuluskan penggunaan lahan negara secara ilegal.
“Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Kami juga mempertanyakan transparansi uang titipan Rp100 miliar yang saat ini berada di Kejaksaan Tinggi Lampung,” cetus Sudirman.
Dampak dari ketidakpastian ini dirasakan langsung oleh petani tebu. Jadwal tebang yang seharusnya dimulai pada 4 April dan giling perdana pada 5 April kini terhenti total. Hal ini dipicu oleh kabar pembekuan rekening perusahaan dan potensi penyegelan pabrik oleh pihak Kejaksaan.
Sartono, salah satu perwakilan petani, mengeluhkan risiko penurunan kadar gula (rendemen) jika tebu tidak segera dipanen. “Kalau lewat masa optimal, kadar gula turun dan hasil kami hancur. Bukan cuma kami, ribuan buruh tebang dari Pulau Jawa juga kini terlantar tanpa pekerjaan,” ungkapnya.
Aksi Damai 9 April
Merespons situasi darurat ini, para petani yang tergabung dalam Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri berencana menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada 9 April mendatang. Mereka menuntut solusi agar proses hukum yang berjalan tidak mematikan mata pencaharian rakyat.
“Kami menghormati hukum, tapi kami butuh solusi agar pabrik tetap beroperasi dan giling terus berjalan,” tegas Edi, koordinator aliansi.
Hingga saat ini, PT PSMI diketahui telah menitipkan dana sebesar Rp100 miliar kepada Kejaksaan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana pemanfaatan kawasan hutan. Namun, kepastian operasional pabrik masih menjadi tanda tanya besar bagi nasib ekonomi di Way Kanan. (Red)