
Bandarlampung, sinarlampung.co – Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, membantah keras tuduhan keterlibatan dalam kasus penipuan proyek fiktif pengerjaan jalan Makodam bernilai ratusan juta rupiah yang dilaporkan ke Polda Lampung. Apriliandi menegaskan bahwa dirinya justru menjadi korban manipulasi dari rekan bisnisnya, Ryan Saputra.
Pernyataan ini disampaikan Apriliandi menanggapi laporan Direktur PT Anugrah Jambi Beton, Arzaq Rahmady, ke SPKT Polda Lampung atas dugaan penipuan proyek Pembangunan Infrastruktur Jalan Makodam XXI/Raden Intan di Kota Baru senilai Rp17,43 miliar. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp500-an juta akibat Surat Perintah Kerja (SPK) bodong.
Apriliandi menjelaskan bahwa dirinya memang mendapat pekerjaan subkontrak pada proyek Makodam tersebut. Namun, ia mengklaim tidak pernah menerima dana sepeser pun dari transaksi awal antara korban dan RYN.
”Jadi saya juga korban. RYN datang menemui saya sudah bersama korban dan sudah ada transaksi sebelumnya,” ujar Apriliandi, saat menghubungi sinarlampung.co, Sabtu 15 Agustus 2026.
Meski membantah terlibat dalam penerimaan dana utama, Apriliandi tak menampik bahwa dirinya sempat menerima uang sebesar Rp35 juta dari korban.
Menurutnya, uang tersebut diminta guna membantu memfasilitasi tim korban agar dapat masuk menggantikan pekerja di lokasi proyek. ”Memang salah saya menerima uang Rp35 juta itu,” aku Apriliandi.
Komnas PA Lampung Tegaskan Kasus Ranah Pribadi
Sikap tegas juga disampaikan oleh Pengurus Komnas PA tingkat provinsi. Ketua Komnas PA Provinsi Lampung, Arieyanto Wertha, menegaskan bahwa dugaan kasus penipuan yang menyeret nama Ahmad Apriliandi Passa merupakan urusan personal dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan lembaga.
”Kami tegaskan bahwa laporan di Polda Lampung itu adalah urusan pribadi yang bersangkutan, tidak ada hubungannya dengan organisasi Komnas Perlindungan Anak,” tegas Arieyanto dalam keterangan resminya kepada sinarlampung.co, Minggu (16/8/2026) siang.
Arieyanto menekankan bahwa segala konsekuensi hukum yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan.
”Segala sesuatu yang terjadi menjadi tanggung jawab pribadi, bukan organisasi kami,” pungkasnya.
Sebelumnya Direktur PT Anugrah Jambi Beton, Arzaq Rahmady, menjadi korban penipuan modus proyek fiktif Pembangunan Infrastruktur Jalan Makodam XXI/Raden Intan di Kota Baru. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp500-an juta dan telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Lampung.
Dugaan penipuan ini melibatkan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (APR), serta rekannya, Riyan Syaputra (RYN). Kedua pelaku mengklaim bertindak atas nama PT Tangguak Tekatama—kontraktor umum yang beralamat di Jalan Cikunir Raya No. 100, Jakamulya, Bekasi Selatan—dan menawarkan pengerjaan proyek senilai Rp17,43 miliar.
”Sebulan lalu saya ditawari pekerjaan itu. Saya diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) lalu menandatangani kontrak. Saat itu saya diminta menyerahkan uang Rp100 juta, lalu ditambah lagi Rp70 juta, belum angkut alat berat dan lain-lain,” ujar Arzaq Rahmady saat ditemui di lokasi proyek Kota Baru.
Pasca-penandatanganan SPK bernomor 017/SPK-TT/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang mencantumkan nama M. Rifqi Alfadin sebagai Direktur PT Tangguak Tekatama, pengerjaan proyek justru berulang kali ditunda. Korban bahkan sempat dilarang meninjau lokasi oleh para pelaku.
”Sebagai pihak profesional yang sudah memegang SPK dan kontrak, kami berniat langsung bekerja. Namun, APR beralasan akun proyek masih terkunci dan meminta tambahan uang Rp35 juta. Setelah kami bayar, kami langsung memobilisasi alat berat ke lokasi,” lanjut Arzaq.
Setibanya di lokasi proyek Kota Baru, korban terkejut menemukan pelaksana kegiatan lain telah beroperasi di lapangan. Setelah dikonfirmasi, Reza dari manajemen resmi PT Tangguak Tekatama menyatakan tidak pernah menerbitkan SPK tersebut maupun memiliki direktur bernama M. Rifqi Alfadin.
Menyadari dirinya menjadi korban tindak pidana penipuan, Arzaq memboyong sejumlah barang bukti berupa berkas SPK dan kuitansi pembayaran untuk melaporkan APR dan RYN ke Polda Lampung. Petugas SPKT Polda Lampung membenarkan adanya laporan tersebut pada Sabtu siang dan menyatakan kasus kini dalam proses penyelidikan. (Red)