
SEMARANG, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS), Senin (9/3/2026). Setelah sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, BKS menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Kota Semarang, Jawa Tengah, terkait skandal suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi di Semarang dilakukan demi efisiensi waktu, mengingat penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni Any Sisworatri (AS) dari PT Istana Putra Agung (IPA), yang merupakan tersangka korporasi dalam kasus ini.
“Penyidik mendalami mekanisme pengadaan di DJKA serta pola plotting pekerjaan di sejumlah titik, mulai dari Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi. Kapasitas BKS diperiksa sebagai menteri saat proyek-proyek tersebut berjalan,” ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan BKS disinyalir menjadi pintu masuk penting bagi KPK untuk mengusut keterlibatan para legislator di Komisi V DPR RI periode 2020-2024. Saat ini, KPK telah menetapkan Sudewo (SDW), mantan anggota Komisi V DPR, sebagai tersangka.
Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana ke sejumlah nama besar yang sempat muncul dalam persidangan, termasuk Ketua Komisi V DPR saat itu, Lasarus, yang diduga menikmati fee proyek sebesar 10 persen. Nama-nama lain seperti Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, hingga Sadarestuwati juga masuk dalam radar pengembangan penyidikan.
Di sisi lain, Tri Hartanto selaku kuasa hukum Budi Karya Sumadi, mengonfirmasi kehadiran kliennya. Meskipun tercatat pernah beberapa kali tidak memenuhi panggilan sebelumnya, pihak kuasa hukum mengklaim kliennya kini bersikap kooperatif.
“Kami sudah memenuhi panggilan tersebut dan hadir sesuai jadwal,” ujar Tri Hartanto singkat.
Kasus suap DJKA ini terus menggulung banyak pihak, mulai dari pejabat kementerian hingga pengusaha dan anggota legislatif. KPK berjanji akan terus mengejar siapa pun penikmat aliran duit haram dari proyek pembangunan infrastruktur transportasi nasional tersebut. (Red)