
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Kepolisian Daerah Lampung menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin (illegal mining) di Kabupaten Way Kanan. Penindakan ini mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat, termasuk advokat Gindha Ansori Wayka, yang mendorong agar pengusutan dilakukan hingga ke akar persoalan.
Penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang berada di lahan tercatat sebagai aset PTPN itu dilakukan jajaran Polda Lampung pada Selasa, 10 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
“Saya sebagai bagian dari Masyarakat Way Kanan menyampaikan apresiasi yang tinggi dan luar biasa kepada Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H beserta jajaran atas penindakan penambangan emas ilegal di Way Kanan yang selama ini dikeluhkan oleh Masyarakat Way Kanan,” ujar Gindha Ansori Wayka di Bandar Lampung, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut Gindha, aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut selama ini berlangsung secara terang-terangan namun terkesan tidak tersentuh penegakan hukum.
“Beberapa kali persoalan ini mencuat dan didesak untuk dilakukan penertiban dan penutupan oleh masyarakat, namun seiring waktu seolah tidak ada persoalan dan baru terjawab kemarin setelah Polda Lampung turun tangan untuk melakukan langkah-langkah hukum dalam menertibkan dan mengamankan semua pihak termasuk peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan ilegal ini,” tambah advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Bandar Lampung itu.
Pria kelahiran Negeri Besar, Way Kanan, yang berdarah Gunung Terang, Tulang Bawang Barat tersebut menilai aktivitas tambang ilegal itu telah menimbulkan kerugian besar bagi daerah dan negara, sekaligus merusak lingkungan akibat eksploitasi yang dilakukan tanpa kendali.
“Masyarakat Way Kanan mengalami dampak langsung akibat penambangan ilegal ini disamping merugikan Daerah terkait Pendapatan Asli Daerah karena tak berizin, juga merugikan masyarakat karena pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan limbah yang tidak dilakukan sesuai aturan, sehingga saat hujan sungai Way Umpu dan Way Kanan menjadi keruh berlumpur akibat eksplorasi alam yang dilakukan secara membabi buta ini,” tegas akademisi salah satu perguruan tinggi di Lampung tersebut.
Ia pun berharap Kapolda Lampung dapat menuntaskan kasus ini hingga mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami berharap Bapak Kapolda Lampung beserta jajaran dapat melakukan pengungkapan dan penegakan hukum yang tuntas hingga ke akar-akarnya termasuk mengusut tuntas siapa pemilik alat-alat berat dan juga menetapkan sebagai tersangka atas alat-alat berat yang digunakan penambangan ilegal tersebut,” harapnya.
Gindha juga menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan oknum yang merusak lingkungan dan kawasan hutan, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal dan persoalan pengelolaan kawasan hutan di Way Kanan diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Selamatkan kerugian negara trilyunan rupiah dari perilaku oknum, Aparat Penegak Hukum tidak boleh Kalah dengan kepentingan Oknum perusak lingkungan hidup dan kawasan hutan tersebut,” pungkasnya. (*)