
Jakarta, sinarlampung.co – Raksasa industri pangan tanah air, Sungai Budi Group (produsen Rose Brand), kini berada dalam posisi terjepit. Perusahaan ini tidak hanya menghadapi jeratan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap kehutanan dan korupsi Bansos Presiden, namun juga diduga kuat terseret dalam penahanan uang titipan fantastis senilai Rp100 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Hingga Maret 2026, KPK terus memperdalam penyidikan terhadap dua klaster kasus yang melibatkan grup ini:
Klaster Suap Inhutani V: Direktur anak usaha Sungai Budi Group, Djunaidi Nur, telah divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Ia terbukti menyuap Dirut PT Inhutani V sebesar Rp2,5 miliar untuk memuluskan izin lahan di Lampung. Kini, KPK beralih membidik entitas perusahaan sebagai Tersangka Korporasi.
Klaster Bansos Presiden: KPK mengendus adanya mark-up harga yang signifikan dalam pengadaan sembako yang disuplai perusahaan ke Kementerian Sosial. Kepala Cabang Sungai Budi Group, Michael Setiaputra, telah diperiksa intensif sebagai saksi kunci.
Teka-teki Inisial ‘PT P’ dan Uang Rp100 Miliar
Di tingkat daerah, Kejati Lampung tengah memegang uang titipan sebesar Rp100 miliar dari sebuah perusahaan berinisial PT P. Uang ini disebut sebagai “itikad baik” pengembalian kerugian negara terkait penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan.
Meski Kejati masih merahasiakan identitas lengkap perusahaan tersebut, spekulasi publik mengarah kuat pada anak usaha Sungai Budi Group, mengingat inisial PT P identik dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML)—entitas yang sebelumnya terseret kasus suap di KPK.
“Kami belum bisa sebutkan namanya, masih inisial. Nanti kalau sudah ada perkembangan baru akan dirilis,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Selasa 10 Maret 2026.
Pengembalian Uang Bukan “Surat Bebas”
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Hamzah, menegaskan bahwa titipan Rp100 miliar tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses hukum. Pasal 4 UU TipikorPengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana, hanya meringankan hukuman.
Langkah Kejati mengamankan Rp100 miliar adalah bentuk penyelamatan aset negara agar tidak raib. Jika KPK menangani “Suap”, maka Kejati bisa masuk lewat delik “Kerugian Negara” (Objek lahan berbeda).
Ancaman Terhadap ‘Imperium’ Rose Brand
Jika Sungai Budi Group resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi, dampaknya akan sangat masif. Berdasarkan Perma No. 13 Tahun 2016, perusahaan terancam
Sanksi Denda Administratif yang sangat besar. Pencabutan Izin Usaha atau pembekuan operasional tertentu. Kewajiban Pembayaran Uang Pengganti senilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Hingga saat ini, manajemen pusat Sungai Budi Group masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait rentetan kasus yang mengancam reputasi merek ikonik mereka di pasar nasional.
Sekilas Sungai Budi Group
Sungai Budi Group (didirikan 1947 di Lampung) adalah salah satu konglomerat agrobisnis terbesar dan pelopor industri pertanian di Indonesia. Perusahaan ini memproduksi dan mendistribusikan produk konsumen berbasis pertanian, seperti tepung tapioka dan minyak goreng, di bawah merek terkenal “Rose Brand”. Kelompok usaha ini beroperasi secara terintegrasi dan memiliki lebih dari 65.000 karyawan.
Bisnis Utama Anggota Grup:
PT Budi Starch & Sweetener Tbk (BUDI) yaitu salah satu produsen tepung tapioka terintegrasi terbesar di Indonesia. kemudian PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA): Salah satu produsen minyak goreng terbesar dan termurah, yang juga memproduksi gula.
Produk Utama Sungai Budi Group adalah: Tepung tapioka, minyak goreng, gula, tepung beras, dan bahan kimia industri. Kantor Pusat: Wisma Budi, JL HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, berderet dengan gedung KPK. Fokus: Manufaktur produk berbasis pertanian, energi, dan properti. (Red)