
PESAWARAN, sinarlampung.co– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran mulai mengusut dugaan korupsi proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) tahun anggaran 2024. Proyek senilai Rp7,6 miliar tersebut berlokasi di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, di bawah naungan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Lampung.
Kajari Pesawaran, Umi Kalsum, melalui Kasi Pidsus Arliansyah Adam, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memanggil tiga pejabat BPBPK Lampung untuk menjalani klarifikasi awal pada Senin, 9 Maret 2026.
“Penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap tiga pejabat terkait, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Ini baru tahap awal untuk mendalami apakah ada perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proyek tersebut,” ujar Arliansyah.
Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, diketahui bahwa rekanan yang mengerjakan proyek tersebut berasal dari luar kota. Arliansyah menyatakan pihaknya akan segera memanggil sedikitnya dua orang dari pihak rekanan, yakni CV Kalembo Ade Mautama (KAM), selaku pelaksana kegiatan.
Penyidik sebelumnya juga telah meninjau kondisi pekerjaan di lapangan terkait kontrak nomor: HK.02.03/KTR/SATKER-PKP.F.PKE 1/2024 yang bersumber dari APBN tersebut.
“Kami terus mendalami perkara ini dengan teliti dan cermat. Perkembangan lebih lanjut akan segera kami informasikan,” tegasnya.
Pihak Balai Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPBPK Lampung, Achmad Irwan Kusuma, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana Kegiatan Strategis, Cyntia Carolin, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon tidak mendapatkan respons dari pihak terkait. (Red)