
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Tim gabungan berskala besar dari Polda Lampung dan Mabes Polri melakukan operasi sweeping besar-besaran terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan, Senin 9 Maret 2026.
Luka di Bumi Petani: Antara Deru Mesin Tambang, Jerat Narkoba, dan “Upeti” yang Membungkam
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 30 orang penambang ilegal beserta sejumlah barang bukti alat berat yang langsung diangkut menuju Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengerahan ratusan personel ini merupakan respons tegas kepolisian terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang disinyalir telah merusak ekosistem lingkungan dan merugikan negara. Wilayah Way Kanan selama ini memang dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas tambang ilegal yang sulit disentuh.
Operasi yang melibatkan personel dari Mabes Polri ini menunjukkan komitmen serius institusi kepolisian dalam memberantas praktik penambangan yang tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain mengamankan lebih dari 30 orang pekerja dan oknum yang terlibat di lokasi, petugas juga menyita alat berat yang digunakan dalam proses penggalian. Penggunaan alat berat di lokasi tambang ilegal menjadi indikasi kuat adanya praktik penambangan skala besar yang terorganisir.
“Seluruh pihak yang diamankan serta barang bukti alat berat saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polda Lampung untuk pemeriksaan intensif,” ujar sumber kepolisian di lapangan.
Aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan seringkali memicu keluhan warga terkait pencemaran aliran sungai dan kerusakan lahan produktif. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pemodal dan pelaku yang terlibat di balik layar.
Polda Lampung dijadwalkan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai jumlah pasti tersangka, lokasi spesifik penggerebekan, serta pasal-pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku. (Red)