
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, mengecam keras aksi penganiayaan dan intimidasi terhadap tiga jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan di area gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (7/3/2026).
Ketiga jurnalis yang menjadi korban yakni Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI Babel), Frendy Primadana (Kontributor TV One), dan Dedy Wahyudi dari Babelfaktual.com. Mereka diduga mengalami tindakan kekerasan fisik serta intimidasi yang dilakukan oleh oknum sopir dan petugas keamanan perusahaan saat melakukan aktivitas jurnalistik.
Juniardi menilai tindakan pemukulan, penarikan paksa hingga penghalangan gerak terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan pelanggaran hukum serius.
“Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Jurnalis dalam bekerja dilindungi oleh undang-undang,” tegas Juniardi dalam pernyataan sikapnya, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, tindakan para pelaku tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
PFI Lampung juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolres Bangka agar segera menangkap dan memproses hukum para pelaku, termasuk aktor intelektual di balik intimidasi ini secara transparan dan tuntas,” ujarnya.
Selain itu, PFI Lampung meminta manajemen PT PMM bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaan tersebut. Pihak perusahaan juga diminta memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang melakukan peliputan, khususnya terkait isu yang menyangkut kepentingan publik.
Dalam kesempatan itu, Juniardi juga mengimbau seluruh insan pers untuk tetap solid dan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal.
“Kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap solid, merapatkan barisan, dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini penting untuk menjaga marwah demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia,” pungkasnya. (*)