
Bandar Lampung, sinarlampung.co – Banjir besar kembali melanda Bandar Lampung pada Jumat, 6 Maret 2026. Peristiwa ini bukan hanya merendam puluhan wilayah, tetapi juga menelan korban jiwa. Sedikitnya dua warga dilaporkan meninggal dunia dan satu orang lainnya masih hilang setelah terseret arus di wilayah Kecamatan Rajabasa.
Data sementara mencatat, banjir berdampak pada sedikitnya 12 kecamatan dengan puluhan titik genangan di berbagai sudut kota. Kondisi ini dinilai sebagai peringatan keras atas buruknya tata kelola lingkungan perkotaan.
WALHI Lampung menilai bencana tersebut tidak bisa semata-mata dianggap sebagai dampak curah hujan tinggi, melainkan akumulasi dari kerusakan lingkungan, lemahnya pengendalian pembangunan, serta buruknya pengelolaan tata ruang kota.
Berdasarkan peninjauan lapangan dan informasi yang dihimpun organisasi tersebut, terdapat sedikitnya 38 titik banjir yang tersebar di berbagai wilayah kota. Beberapa kawasan yang mengalami dampak paling parah berada di Rajabasa, Tanjung Senang, dan Kedamaian.
Banjir bahkan meluas hingga wilayah penyangga kota seperti Way Galih, Jati Agung, dan Hajimena.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menyampaikan duka mendalam atas jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Ia menilai banjir tahunan di kota ini menunjukkan adanya kegagalan serius dalam pengelolaan lingkungan.
“Banjir di Bandar Lampung tidak bisa lagi dianggap sebagai bencana alam semata. Ini adalah konsekuensi dari pembangunan kota yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan. Ketika ruang terbuka hijau terus berkurang, kawasan resapan air hilang, dan sistem drainase tidak diperbaiki secara serius, maka banjir menjadi sesuatu yang hampir pasti terjadi setiap musim hujan,” ujar Irfan.
Menurut WALHI Lampung, sejumlah faktor utama yang memperparah risiko banjir antara lain minimnya ruang terbuka hijau, berkurangnya kawasan resapan air, buruknya sistem drainase, lemahnya pengelolaan sungai, serta persoalan sampah yang belum tertangani secara optimal.
Organisasi tersebut juga menilai pemerintah daerah masih lebih banyak fokus pada penanganan darurat pascabencana, seperti penyaluran bantuan bagi korban, dibandingkan melakukan upaya pencegahan yang menyasar akar persoalan secara struktural.
“Persoalan banjir di Bandar Lampung adalah persoalan tata kelola kota. Tanpa perubahan kebijakan yang serius, banjir akan terus terjadi setiap tahun dan masyarakat kembali menjadi korban,” tegas Irfan.
Dalam catatan WALHI Lampung, selama satu periode kepemimpinan sebelumnya hingga satu tahun kepemimpinan saat ini, belum terlihat langkah signifikan yang mampu mengurangi risiko banjir secara nyata. Pemerintah kota dinilai masih mendorong berbagai proyek pembangunan fisik yang tidak memiliki urgensi tinggi, sementara pengendalian banjir dan perlindungan kawasan resapan air belum menjadi prioritas.
WALHI mengingatkan, pembangunan kota yang mengabaikan aspek lingkungan hanya akan memperbesar risiko bencana di masa depan. Mereka menilai pengabaian terhadap lingkungan hidup juga berpotensi melanggar hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Wilayah Terdampak
Berdasarkan pendataan sementara, banjir terjadi di 12 kecamatan di Bandar Lampung, yaitu:
1. Kedaton
2. Sukabumi
3. Sukarame
4. Tanjung Senang
5. Way Halim
6. Tanjung Karang Barat
7. Tanjung Karang Pusat
8. Kedamaian
9. Langkapura
10. Rajabasa
11. Enggal
12. Labuhan Ratu
13. Desakan WALHI
Atas kondisi tersebut, WALHI Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan dan tata kelola lingkungan.
Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang kota, khususnya kawasan resapan air dan daerah aliran sungai.
Memperbaiki sistem drainase kota secara menyeluruh dan tidak bersifat tambal sulam.
Menghentikan pembangunan yang berpotensi mengurangi kawasan resapan air dan memperparah banjir.
Melakukan pemulihan kawasan sungai dan daerah tangkapan air dari hulu hingga hilir.
Menyusun rencana mitigasi banjir jangka panjang yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. (*)