
MATARAM, sinarlampung.co– Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari dinas kepolisian. Sanksi berat ini dijatuhkan menyusul keterlibatan mantan perwira menengah tersebut dalam kasus kematian anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menyatakan bahwa putusan PTDH tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang telah berkekuatan hukum tetap.
Upacara PTDH dilaksanakan secara simbolis di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Kamis 5 Maret 2026 pagi, bersamaan dengan pemberian penghargaan bagi anggota Polri yang berprestasi.
Selain Kompol Yogi, satu anggota lainnya yakni Ipda I Gde Aris Chandra Widianto juga dijatuhi sanksi serupa.
”Putusan sidang etik untuk Ipda Aris Chandra juga PTDH, namun saat ini proses administrasi surat keputusan pemberhentiannya masih berjalan,” ujar Kholid.
Kedua oknum polisi tersebut merupakan tersangka utama dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi yang terjadi di sebuah penginapan di kawasan wisata Gili Trawangan beberapa waktu lalu.
Tuntutan 14 Tahun Penjara
Di sisi lain, proses peradilan pidana terhadap keduanya kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram. Saat ini, persidangan telah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana yang cukup berat bagi kedua terdakwa:
Kompol I Made Yogi Purusa Utama: Dituntut 14 tahun penjara. Jaksa menilai ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sekaligus perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Ipda I Gde Aris Chandra Widianto: Dituntut 8 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat serta turut serta merintangi penyidikan.
Kasus ini menjadi atensi publik di NTB mengingat dampaknya terhadap citra kepolisian dan sadisnya peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang anggota Polri. (Red/*)