
MAKASSAR, sinarlampung.co – Suasana Minggu pagi 1 Maret 2026 di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, berubah menjadi mencekam. Seorang remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, meregang nyawa setelah terkena tembakan yang diduga dilepaskan oleh oknum perwira polisi, Iptu Nasrullah, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Panakkukang.
Hingga saat ini, pihak Polrestabes Makassar dinilai tertutup terkait kronologi detail maupun status hukum terduga pelaku, memicu kecurigaan publik akan adanya upaya menutup-nutupi kasus di tengah hilangnya sejumlah pemberitaan di media massa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari rekan korban, peristiwa bermula sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu, Bertrand bersama teman-temannya tengah bermain senjata mainan jenis water gel blaster dalam aktivitas menyerupai perang-perangan.
Tak lama berselang, sejumlah personel kepolisian melintas dan langsung mengamankan korban. Saksi mata menyebutkan bahwa sebelum letusan senjata api terdengar, Bertrand sempat mengalami tindakan kekerasan fisik berupa cekikan dan pukulan oleh beberapa orang di lokasi.
Situasi memanas ketika korban diduga ditodong menggunakan senjata api organik. Tak berselang lama, satu letusan terdengar. Bertrand tersungkur dengan luka tembak di bagian tubuhnya. Saksi di lokasi juga melaporkan temuan beberapa selongsong peluru di badan jalan yang diduga kuat berkaitan dengan insiden tersebut.
Kesaksian Keluarga: “Saya Tidak Terima”
Ibunda korban, Desi Manutu (44), mengaku baru mendapat kabar saat dirinya berada di Jakarta sekitar pukul 11.00 WITA. Awalnya, ia hanya diberi tahu bahwa anaknya masuk RS Bhayangkara akibat terlibat tawuran. Namun, satu jam kemudian, kabar duka datang menyatakan Bertrand telah meninggal dunia akibat luka tembak.
“Meninggal ditembak. Saya sempat bilang, kok bisa anakku kena tembakan? Saya tidak terima,” ujar Desi dengan penuh duka saat ditemui di rumah duka, Selasa 3 Maret 2026.
Indikasi Pembungkaman Informasi
Kasus ini memicu kegaduhan setelah LBH Makassar mengungkap adanya dugaan upaya penghapusan jejak informasi. Beberapa tautan berita media online mengenai kejadian ini mendadak hilang (take down). Selain itu, unggahan di akun media sosial publik seperti retak.mks juga dilaporkan diturunkan, diduga atas permintaan oknum aparat.
“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya upaya meredam fakta. Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana, bukan sekadar etik,” tegas Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Kritik tajam juga datang dari PLT Ketua PW KAMMI Sulawesi Selatan, Muh Imran. Ia menegaskan bahwa aparat seharusnya menjadi pelindung, bukan ancaman bagi warga sipil.
“Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, oknum tersebut harus diberhentikan. Jangan sampai polisi menjadi pembunuh bagi rakyat yang seharusnya mereka lindungi,” tegas Imran.
LBH Makassar kini membuka akses pendampingan hukum bagi keluarga korban guna memastikan proses hukum berjalan transparan. Mereka menyoroti penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force) oleh aparat yang seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan tindakan impulsif dalam menghadapi remaja yang hanya membawa senjata mainan.
Penjelasan Kapolres
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan Bertrand meninggal kena tembakan senjata yang digenggam perwira polisi berinisial N saat membubarkan aksi tembak-tembakan pemuda di badan jalan. “Jadi kejadiannya adalah pukul 7 pagi, di mana ada laporan dari salah satu kapolsek kami yaitu Kapolsek Rappocini di HT yang melaporkan bahwa ada anak-anak muda yang sedang bermain senapan omega,” kata Arya saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jl Ahmad Yani, Makassar, Selasa (3/3/2026) malam. “Dan di situ lalu mencegat orang-orang yang jalan ya, lalu mendorong orang yang jalan juga,” lanjutnya.
Aksi tembak-tembakan yang belakangan viral itu, dianggap meresahkan warga karena berlangsung di badan jalan.Iptu N yang mendapat laporan itu, kata Arya, pun mendatangi lokasi seorang diri mengendarai mobil.
“Ketika datang ke TKP bertepatan dengan seorang anak muda atas nama Betran pada waktu itu sedang melakukan tindakan yang cukup keras kepada salah seorang pengendara motor, Sehingga begitu IPTU N turun dari mobil langsung melakukan penangkapan, pegang pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan,” ujarnya.
Setelah melepaskan tembakan ke udara, Iptu N pun mengamankan B, sementara pemuda lainnya kabur. “Kemudian Betran berusaha untuk melarikan diri, berusaha meronta dan ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh IPTU N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang,” sebutnya.
Atas kejadian itu, lanjut Arya, Iptu N pun membawa Bertrand ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapat pertolongan medis. “Dibawa ke Rumah Sakit Grestelina pada waktu itu dilakukan tindakan awal, namun karena memang tidak cukup alat yang digunakan sehingga kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” katanya.
Namun nahas saat tiba di RS Bhayangkara, kata Arya, Bertrand sudah dinyatakan meninggal dunia. Jenazah Bertrand pun diotopsi malam itu dan Iptu N kata Arya langsung diamankan beserta senjata yang digunakan. “Langsung juga Kasat Reskrim, Kabid Propam, Kasi Propam pada waktu itu melakukan olah TKP di tempat,” jelasnya.
Meski hasil autopsi korban belum keluar kata Arya, kesimpulan sementara dalam kasus itu, Bertrand meninggal dunia akibat tertembak senjata api. “Tentu nanti hasil autopsi akan disampaikan oleh dokter karena kami tidak berwenang bukan ahlinya. Tetapi yang kami ketahui adalah bahwa korban memang meninggal karena letusan senjata yang tidak terprediksi oleh IPTU N ke tubuh korban,” tuturnya. (Red)