
Jakarta, sinarlampung.co– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung resmi melaporkan dugaan pelanggaran pada 34 proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ketua Umum MTM, Ashari Hermansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas laporan tersebut secara langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta beberapa pekan lalu.
”Ada 34 paket pekerjaan yang kami laporkan. Berkasnya sudah diterima petugas KPK. Kami meminta KPK mengusut tuntas dan mempidanakan aktor intelektual di balik dugaan korupsi proyek-proyek ini,” ujar Ashari dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Tujuh Terlapor dari Unsur ASN hingga Pejabat Pemkot
Ashari mengungkapkan bahwa laporan tersebut kini tengah diproses oleh lembaga antirasuah. Bahkan, ia mengaku telah dihubungi oleh empat orang tim verifikasi KPK melalui sambungan telepon untuk konfirmasi lanjutan pasca-pelaporan.
Dalam laporannya, MTM menyeret sedikitnya tujuh nama yang diduga terlibat dalam praktik melawan hukum tersebut. Para terlapor terdiri dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak swasta (rekanan), hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
”KPK sudah menyelesaikan tahap verifikasi dan telaah. Kami berharap proses hukum ini berjalan optimal dan tidak jalan di tempat. Rakyat menunggu keberanian penyidik KPK untuk segera menindaklanjuti temuan ini secara profesional,” tegasnya.
Daftar Proyek yang Disorot
Berdasarkan hasil survei dan investigasi lapangan yang dilakukan tim MTM, dugaan pelanggaran tersebar di berbagai jenis pekerjaan, mulai dari peningkatan jalan, pembangunan gedung perkantoran, hingga fasilitas kesehatan.
Beberapa proyek besar yang masuk dalam daftar laporan antara lain:
Pembangunan RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo (Tahap 1)
Pembangunan RS UIN Raden Intan (Tahap 1 & 2)
Pembangunan Gedung Dinas Sosial
Pembangunan Puskesmas Rawat Inap Panjang dan Puskesmas Kopri Raya
Peningkatan Jalan Tirtayasa dan Jalan Alimudin (Sukabumi)
Penataan Trotoar di Jalan Dr. Susilo dan Jalan Ikan Bawal
Akan Lapor ke Aparat Penegak Hukum Lain
Selain ke KPK, Ashari menegaskan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membawa temuan investigasi ini ke aparat penegak hukum (APH) lainnya jika diperlukan guna memastikan adanya keadilan bagi masyarakat Bandar Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Bandar Lampung maupun Kepala Dinas Pekerjaan Umum setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan MTM tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung masih terus dilakukan. (Red)