
KULON PROGO, sinarlampung.co– Kabar duka menyelimuti dunia usaha Lampung. Muhammad Suryo, pemilik pabrik rokok HS asal Lampung Timur, mengalami kecelakaan maut saat mengendarai motor gede (moge) Harley Davidson di Jalan Wates-Purworejo, Temon, Kulon Progo, DIY, Minggu 1 Maret 2026 sekitar pukul 16.45 WIB.
Akibat peristiwa tersebut, istri Suryo, Anis Syarifah, dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, sang pengusaha kini dilaporkan dalam kondisi kritis dan tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, mengonfirmasi bahwa kecelakaan terjadi saat moge yang dikendarai Suryo bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai oleh warga berinisial AA yang berboncengan dengan DN.
”Detail kronologi kejadian masih dalam pendalaman Satlantas Polres Kulon Progo. Polisi telah melaksanakan olah TKP secara menyeluruh melalui metode Traffic Accident Analysis (TAA),” jelas Iptu Sarjoko, Senin 2 Maret 2026.
Jenazah Anis Syarifah telah dimakamkan di Pemakaman Muslim Tajem, Maguwoharjo, Sleman, pada Senin 2 Maret 2026 pukul 12.30 WIB. Pantauan di lokasi menunjukkan ratusan karangan bunga duka cita dari berbagai tokoh nasional dan perusahaan memadati rumah duka di Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Muhammad Suryo dikenal sebagai pengusaha yang memiliki kepedulian sosial tinggi. Baru-baru ini, ia tengah mengembangkan ekspansi pabriknya di kampung halaman, Kabupaten Lampung Timur.
Beberapa kebijakan unik di perusahaannya meliputi:
Rekrutmen Tanpa Syarat: Tidak mensyaratkan ijazah, batasan usia, maupun pengalaman kerja bagi pelamar yang memiliki kemauan belajar.
Pemberdayaan Difabel: Memprioritaskan warga sekitar dan penyandang disabilitas dengan memberikan uang saku selama masa pelatihan.
Filantropi: Melalui CSR Surya Group, ia telah membangun puluhan masjid di Jawa dan Sumatera. Pada Januari 2026 lalu, ia baru saja melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid An Nur di Lampung Timur.
Pernah Tersangkut Hukum
Muhammad Suryo adalah seorang pengusaha asal Yogyakarta (owner rokok HS/CEO Surya Group) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ia terlibat dalam kasus suap yang melibatkan penerimaan sleeping fee.
KPK menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub, yang diputuskan setelah ekspose atau gelar perkara.
Suryo diduga terlibat dalam kasus suap terkait proyek-proyek di lingkungan DJKA. Nama Muhammad Suryo disinggung dalam dakwaan jaksa sebagai penerima sleeping fee (uang suap) yang berasal dari Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto.
Sebelum menjadi tersangka, Muhammad Suryo sempat dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap tersebut pada Juli 2023.
Kasus ini berawal dari OTT KPK dan berkembang, dengan penyidikan yang menargetkan keterlibatan pihak swasta seperti Suryo. (Red)