
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang resmi menolak eksepsi (keberatan) tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dalam putusan sela yang dibacakan Jumat 27 Februari 2026, hakim memutuskan perkara yang merugikan negara senilai Rp271 miliar ini lanjut ke tahap pembuktian.
Namun, dinamika persidangan memanas saat tim penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dua nama baru sebagai saksi, yakni Anshori Djausal dan Nuril Hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Erlangga Rekayasa dan Muhammad Yunandar, beralasan bahwa kehadiran Anshori Djausal (paman Gubernur Lampung Mirza) dan Nuril Hakim (mertua Gubernur Mirza) sangat krusial. Keduanya diketahui pernah menduduki jabatan strategis di PT LEB pada periode 2019-2020.
Pihak terdakwa menyoroti adanya penyertaan modal sebesar Rp10 miliar pada masa kepemimpinan keduanya. Mereka menilai jika keduanya tidak dihadirkan pada sidang pembuktian Rabu (4/3/2026) mendatang, maka ada kesan fakta persidangan yang ditutup-tutupi.
”Kami meminta JPU menghadirkan mereka (Anshori dan Nuril) dalam sidang pembuktian. Ini penting untuk mengurai aliran dana penyertaan modal Rp10 miliar saat mereka menjabat,” tegas Erlangga Rekayasa.
Klarifikasi Anshori Djausal
Menanggapi namanya yang terseret, Anshori Djausal memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa dirinya (selaku Dirut) dan Nuril Hakim (selaku Direktur Komersial) telah lama mengundurkan diri dari PT LEB, efektif per 21 Juli 2020.
Anshori berdalih pengunduran diri tersebut karena alasan ketidaknyamanan. Ia juga menegaskan telah mengembalikan kelebihan gaji selama masa jabatan September 2019 hingga Juni 2020. Pasca pengunduran diri mereka, kewenangan delegasi dialihkan kepada Direktur Umum PT LEB.
Unsur Dakwaan Terpenuhi
Sementara itu, dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi menyatakan eksepsi tiga terdakwa—M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo—tidak beralasan secara hukum. Hakim menilai surat dakwaan jaksa telah memenuhi unsur formil dan materiil.
Sebagai informasi, salah satu terdakwa, Budi Kurniawan, merupakan Direktur Operasional PT LEB sekaligus adik ipar dari mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Dalam perkara ini, Kejati Lampung bahkan telah menyita aset milik Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Red)