
LAMPUNG SELATAN, sinarlampung.co– Puluhan personel Sabhara Polda Lampung menghentikan truk tronton yang hendak keluar dari area pabrik, PT San Xiong Steel Indonesia di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, berujung ketegangan, Jumat 27 Februari 2026.
Penghadangan tersebut disebut-sebut dilakukan atas instruksi langsung Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf itu memicu perdebatan sengit dengan kuasa hukum perusahaan.
Di lokasi kejadian, perwira lapangan Ipda Juliater menegaskan bahwa tindakan personel merupakan perintah pimpinan. Bahkan, petugas sempat menunjukkan bukti instruksi langsung dari Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, yang dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp sebagai dasar penghadangan armada perusahaan tersebut.”
Ironisnya, penghadangan terjadi sesaat setelah manajemen dan ratusan karyawan mencapai kesepakatan damai terkait tuntutan buruh. “Kesepakatan sudah diteken, produksi mulai berjalan, tapi justru terhambat oleh langkah yang kami nilai tidak sesuai prosedur,” ujar kuasa hukum manajemen, Aristoteles.
Pihak perusahaan menyayangkan tindakan aparat karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Aristoteles mengungkapkan bahwa surat yang ditunjukkan petugas hanyalah Surat Tugas Pengamanan dan Patroli, bukan Surat Perintah Penyitaan atau penetapan status quo dari pengadilan.
”Jika memang ada penyitaan, harus ada dokumen resmi. Sampai saat ini tidak ada status sita terhadap hasil produksi kami,” tegasnya.
Belum ada penjelasan resmi dari Polda Lampung Terkait insiden tersebut. Sementara manajemen berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Divisi Paminal Mabes Polri. (Red)