
Medan, sinarlampung.co – Sidang lanjutan kasus pelepasan 20 persen lahan PTPN II kepada PT Ciputra Land di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (27/2/2026), mengungkap sejumlah fakta persidangan.
Tiga saksi dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN II yang menjadi pelaksana kerja sama pembangunan Kota Deli Megapolitan (KDM) bersama Ciputra Land, menyatakan tidak menemukan bukti yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi oleh para terdakwa.
Ketiga saksi tersebut adalah Triandi Siregar, Nur Kamal, dan Alda. Dalam keterangannya di persidangan, mereka menyebut bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang seharusnya menjadi pedoman pelaksanaan kerja sama dinilai tidak memberikan petunjuk teknis yang jelas.
Menurut para saksi, ketidakjelasan petunjuk teknis dalam regulasi tersebut menyebabkan adanya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kerja sama pemanfaatan lahan antara pihak-pihak terkait.
Keterangan saksi juga menggambarkan bahwa proses kerja sama pembangunan kawasan Kota Deli Megapolitan dilakukan melalui mekanisme perusahaan dan mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan perusahaan.
Sidang perkara pelepasan sebagian lahan PTPN II kepada PT Ciputra Land ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami fakta hukum dalam perkara tersebut. (*)