
Pesawaran, sinarlampung.co – Hampir delapan bulan sejak dilaporkan warga, dugaan korupsi pengelolaan dana desa di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Lambannya penanganan kasus ini memicu kritik dari LSM Penjara yang menilai kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran perlu dipertanyakan.
Laporan dugaan penyimpangan dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 pertama kali disampaikan warga bernama Junaidi pada 9 Juli 2025. Dalam laporannya, ia menyebut Kepala Desa Durian, Misri Adi, diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan pengelolaan anggaran desa.
Beberapa temuan yang dilaporkan antara lain perubahan kegiatan dalam APBDes tanpa persetujuan sah. Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) disebut diubah menjadi kegiatan gotong royong tanpa upah. Selain itu, penyaluran bantuan kelompok nelayan diduga tidak sesuai dengan anggaran, serta terdapat dugaan pembelian kambing ternak yang fiktif atau tidak sebanding dengan nilai pengadaan.
Sebelumnya, pada Desember 2024, Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) juga mengungkap dugaan penyimpangan dana desa di empat desa di Kecamatan Padang Cermin, termasuk Desa Durian. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan mark-up anggaran pada proyek rehabilitasi sumur bor dan pengadaan mesin pompa submersible.
Pada Agustus 2025, pelapor telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Kejari Pesawaran dan memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan proses hukum selanjutnya.
“Kami dari LSM Penjara menganggap bahwa proses penanganan kasus ini oleh Kejari Pesawaran tergolong lambat. Dana desa merupakan hak masyarakat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, sehingga setiap dugaan penyalahgunaannya harus ditindaklanjuti dengan cepat dan transparan,” ujar Ketua LSM Penjara, Mahmuddin, Jumat (27/2/2026).
Mahmuddin meminta Kejari Pesawaran terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia juga mendesak agar langkah hukum segera diambil apabila dugaan penyimpangan terbukti.
Sementara itu, pihak Kejari Pesawaran melalui Kepala Seksi Intelijen menyatakan bahwa laporan dugaan korupsi dana desa tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Dari pihak Inspektorat Pesawaran, Asoka menjelaskan kepada pelapor bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah ditandatangani oleh Bupati dan diserahkan ke Kejari Pesawaran pada Kamis, 27 Februari 2026.
Dengan telah diserahkannya hasil pemeriksaan tersebut, masyarakat berharap penanganan dugaan korupsi dana Desa Durian Nyangklak segera memasuki tahap yang lebih jelas. (Redaksi)