
Kota Metro, sinarlampung.co –Dugaan keterlibatan oknum anggota Polisi Militer (PM) dalam perkara yang melibatkan bos debt collector berinisial MA alias Ari Ubenz mendapat tanggapan dari kepolisian.
Setelah kuasa hukum korban, Asep Prasinggih, menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparatur dalam perkara penggelapan mobil tersebut, jajaran Kepolisian Resor Metro memberikan penjelasan.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih fokus pada pembuktian perkara terhadap tersangka yang sudah ditetapkan.
“Apabila memang ada dugaan yang melibatkan oknum dari institusi tertentu seperti yang disebutkan oleh kuasa hukum korban, silakan pihak korban melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan itu kepada institusi yang disebutkan, karena itu bukan kapasitas dan wewenang kami,” tegas IPTU Rizky, Kamis (26/2/2026).
IPTU Rizky mengatakan penyidik bekerja berdasarkan laporan resmi dan alat bukti yang ada dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan setiap dugaan keterlibatan pihak lain dapat ditindaklanjuti apabila disertai bukti dan mekanisme pelaporan yang jelas.
“Kalau ada bukti, silakan tempuh jalur hukum. Kami bekerja sesuai prosedur,” ujarnya.
Menurutnya, setiap institusi memiliki mekanisme pengawasan internal. Jika terdapat dugaan keterlibatan oknum dari institusi tertentu, pelaporan harus dilakukan secara resmi agar dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami berkas perkara terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan MA alias Ari Ubenz. Proses penyidikan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pelengkapan administrasi perkara.
“Kami tetap fokus pada pembuktian perkara yang sedang berjalan. Penyidikan harus objektif dan berbasis alat bukti,” tegasnya.
Perwira alumni Akpol 2018 itu juga memastikan kepolisian terbuka terhadap informasi tambahan sepanjang disampaikan secara formal dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Intinya, kalau ada dugaan, laporkan secara resmi. Kami terbuka terhadap proses hukum yang objektif,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban menyebut adanya tiga nama lain yang diduga terlibat, termasuk dugaan keterlibatan satu oknum anggota Polisi Militer. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi memperluas perkara.
Saat ini kasus Ari Ubenz masih dalam proses penyidikan di Polres Metro. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red)