
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Lampung Selatan, Asril Hadi, dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi pemotongan dana insentif anggota Satpol PP tahun anggaran 2021-2022.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Selasa 24 Februari 2026.
Dalam amar tuntutannya, JPU Andrian menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan audit BPKP Lampung.
Selain hukuman badan, JPU juga menjatuhkan tuntutan finansial kepada terdakwa membayar denda Rp300 juta (subsider 6 bulan kurungan). Uang Pengganti Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Terdakwa menggunakan dana insentif tersebut untuk membayar utang pribadi serta membagikannya kepada beberapa pihak. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Jaksa membeberkan bahwa Asril Hadi berperan dalam menerbitkan surat permintaan pembayaran honorarium Satpol PP tahun 2021 yang berujung pada pembayaran ganda kepada Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS). Dana tersebut kemudian dititipkan kepada Intan Melica Dona, staf honorer yang sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara yang sama.
Pembelaan Penasihat Hukum
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Amril Nukman, menyatakan keberatan dan menilai perkara ini terkesan dipaksakan. Ia menyoroti ketidaktransparanan ahli BPKP dalam menghitung kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya.
“Ahli dari BPKP hanya menggunakan hitungan dari perkara tahun lalu tanpa analisis khusus terhadap klien kami. Padahal, tiga terdakwa yang sudah divonis sebelumnya juga menikmati aliran dana tersebut,” tegas Amril.
Pihak kuasa hukum berencana mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan pekan depan, dengan fokus membedah fakta persidangan terkait rincian kerugian negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pemotongan insentif Satpol PP Lampung Selatan senilai total Rp2,8 miliar. Sebelumnya, tiga orang telah dijatuhi vonis, yakni:
* Mahyudin (Kabid Tibum)
* Agusmiar Lispawandi (Kasubbag Keuangan)
* Intan Melica Dona (Staf Honorer)
Dari total kerugian Rp2,8 miliar, sebesar Rp1,5 miliar telah dipertanggungjawabkan oleh ketiga terpidana sebelumnya, sementara sisanya sebesar Rp1,3 miliar dibebankan kepada Asril Hadi. (Red)