
Medan, sinarlampung.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp13.185.197.899 dalam perkara dugaan korupsi pembangunan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba, Senin 23 Februari 2026.
Uang tersebut diserahkan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada proyek tahun anggaran 2022 tersebut. Nominal ini didasarkan pada hasil perhitungan ahli terkait kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan konstruksi di lapangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa pengembalian ini berkaitan dengan proyek penataan kawasan strategis pariwisata nasional dengan nilai kontrak mencapai Rp161,5 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa pelaksanaan pengerjaan dua sarana penunjang wisata di Danau Toba tersebut tidak sesuai dengan rencana dan spesifikasi mutu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Hari ini kami menerima pengembalian dugaan kerugian negara dari pihak penyedia jasa. Langkah ini dilakukan di tengah proses hukum yang masih terus berjalan,” ujar Rizaldi di Medan.
Hingga saat ini, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka utama dalam kasus ini, yaitu:
Enda Simakasura Ketaren: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara.
Edwyn Tresnanugraha: General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan, yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Dalam perkembangannya, Kejaksaan juga sempat memeriksa Puji Nur Utomo selaku Project Manager PT Hutama Karya. Ia dinilai bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang tidak sesuai ketentuan kontrak sehingga memicu kerugian negara.
Namun, Rizaldi mengungkapkan bahwa status hukum yang bersangkutan telah gugur demi hukum karena faktor meninggal dunia. “Saudara Puji Nur Utomo meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan kutipan Akta Kematian yang telah kami terima. Namun, proses penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat tetap berlanjut guna memastikan penegakan hukum yang tuntas,” pungkasnya. (Red)