
LAMPUNG UTARA, sinarlampung.co – Kasus dugaan asusila yang menimpa seorang remaja berinisial B (17) di Desa Kistang, Kecamatan Abung Barat, mulai menuai perhatian publik. Korban yang diketahui sedang hamil enam bulan tersebut diduga masih berusia di bawah umur, meski sempat disebut-sebut berstatus janda.
Berdasarkan pengakuan ibu kandungnya, B diperkirakan masih berusia setara pelajar kelas satu SMA. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, status perkawinan sebelumnya tidak menghapus hak perlindungan hukum bagi seseorang yang belum genap berusia 18 tahun.
Korban menyebut nama A, warga Kebon Dalam, Kecamatan Abung Tinggi, sebagai pria yang menghamilinya. Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan bahwa A diduga merupakan putra dari Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan tampaknya menemui jalan buntu. Kepala Desa Kistang mengaku telah lima kali mendatangi kediaman A, namun yang bersangkutan selalu tidak berada di tempat. Belakangan, pihak desa menyatakan enggan mencampuri urusan tersebut lebih jauh, sebuah sikap yang justru memicu tanda tanya terkait perlindungan terhadap korban di tingkat desa.
Saat ditemui awak media di kediamannya, korban B tampak didampingi oleh ibu kandung dan ayah tirinya. Namun, suasana pertemuan tersebut terasa janggal. Ayah tiri korban lebih banyak bungkam dan kerap memberikan gestur lirikan tajam ke arah korban saat pembicaraan berlangsung, yang memicu dugaan adanya tekanan psikologis di internal keluarga.
Kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana serius. Sesuai dengan UU Perlindungan Anak serta UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), persetubuhan dengan anak di bawah umur—baik dengan persetujuan maupun paksaan—merupakan delik yang dapat diproses hukum secara tegas.
“Jika terbukti korban masih di bawah umur, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera turun tangan melakukan penyelidikan tanpa menunggu laporan formal jika unsur pidananya telah terpenuhi,” ungkap praktisi hukum setempat yang memantau kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dialamatkan kepada A. (Red)