
BANDA ACEH, sinarlampung.co – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil meringkus Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama. Pria yang berprofesi sebagai pendeta asal Aceh ini ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Kamis 19 Februari 2026.
Setelah ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Banda Aceh dan tiba di Mapolda Aceh pada Sabtu (21/2/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Aceh, Dinas Syariat Islam (DSI), Satpol PP & WH Aceh, serta sejumlah ormas Islam pada 5 November 2025 lalu.
Dedi dilaporkan atas kontennya di media sosial yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW, merendahkan para ulama, teungku, dan tokoh agama di Aceh, dan menyinggung masyarakat Aceh sehingga memicu keresahan publik yang luas.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, melalui Kanit Siber Iptu Adam Maulana, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Tersangka telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Aceh guna menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Adam.
Berdasarkan keterangan Etfy, istri tersangka, penangkapan terjadi saat mereka dalam perjalanan pulang dari pasar di Dusun Mao, Desa Suka Maju, Bengkayang. Kendaraan mereka dipepet oleh sebuah mobil, dan petugas kemudian membawa Dedi masuk ke dalam kendaraan tersebut. Petugas juga meminta istri tersangka untuk mengambil pakaian dan KTP milik Dedi di rumah mereka sebelum bertolak ke Aceh.
Permohonan Maaf dan Pendampingan Hukum
Melalui pernyataan tertulis yang didampingi kuasa hukumnya, Dedi Saputra menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat Aceh, khususnya para ulama.
“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada para ulama, teungku, dan masyarakat Aceh. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” ujar Dedi. Ia juga menyatakan komitmennya untuk menghapus seluruh akun media sosial miliknya.
Direktur LBH Ahavah, Deni Febrianus Nafi, selaku kuasa hukum yang ditunjuk keluarga, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan langkah pendampingan hukum dan memastikan hak-hak kliennya terpenuhi selama proses penyidikan berlangsung. (Red)