
JAKARTA, sinarlampung.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Penyidik memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, Irawan Budi Waskito, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 20 Februari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
KPK tengah menelusuri pendapatan tidak sah yang diperoleh Ardito Wijaya. Berdasarkan penyidikan, ditemukan pola-pola berikut dalam kasus ini yaitu Ardito diduga mematok fee sebesar 15-20 persen untuk setiap proyek di Lampung Tengah sejak ia dilantik pada Februari 2025.
Kemudian Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), diduga diperintahkan untuk mengatur agar proyek dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses bupati. Ardito diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,25 miliar dari rekanan melalui adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo. Ditemukan juga dugaan aliran dana Rp500 juta dari proyek alat kesehatan (alkes).
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, hingga pihak swasta:
Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 (Nonaktif).
Riki Hendra Saputra – Anggota DPRD Lampung Tengah (Koordinator pengaturan proyek).
Ranu Hari Prasetyo – Adik kandung Bupati (Penerima dana).
Anton Wibowo – Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah (Kerabat dekat Bupati).
Mohamad Lukman Sjamsuri – Direktur PT Elkaka Mandiri (Pihak swasta).
Penyidik menduga kuat bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk dua kepentingan utama yaitu Rp500 Juta Digunakan untuk dana operasional Bupati. Dan Rp5,25 Miliar digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang diambil saat masa kampanye Pilkada. (Red)