
LAMPUNG SELATAN, sinarlampung.co– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali memukul telak jaringan pengedar narkotika lintas pulau. Sebanyak 17,29 kilogram sabu yang hendak diselundupkan menuju Pulau Jawa berhasil digagalkan di Exit Tol Bakauheni, Lampung Selatan, pada Selasa 17 Februari 2026 dini hari.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama sepekan.
“Kami menerima informasi dari masyarakat pada 10 Februari terkait adanya kendaraan yang membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan. Tim kemudian melakukan pemantauan ketat,” ujar Yuni.
Pada Selasa 17 Februari 2026 sekitar pukul 04.50 WIB, petugas mengidentifikasi kendaraan target, yakni sebuah Honda CRV putih dengan nomor polisi A-1724-UO. Setelah dilakukan pembuntutan, petugas melakukan pencegatan dan pemeriksaan di Exit Tol Bakauheni pada pukul 05.10 WIB.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus yang cukup rapi. Narkotika tersebut dikemas dalam 17 bungkus plastik merek “Very Delicious” dan disembunyikan di dalam ban serep kendaraan.
Selain sabu seberat 17,29 kg, polisi juga menyita satu unit mobil Honda CRV putih A-1724-UO. Satu ban serep kendaraan dan satu unit ponsel merek Redmi 13C.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku tergiur menjadi kurir karena dijanjikan upah sebesar Rp170.000.000 untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Pulau Jawa.
Secara ekonomi, nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp25,5 miliar. Penangkapan ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kini, MA harus menghadapi konsekuensi hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memutus rantai jaringan di atasnya,” Ucap Yuni. (Red)